
POST TEST Bimbingan TeknisPembentukan KPPS
Authored by Jumelan Alle
Fun
Professional Development
Used 11+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
25 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Peraturan KPU yang mengatur Tahapan Pembentukan KPPS dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 adalah :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara dam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara dam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut KPPS, merupakan kepanjangan dari :
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Jumlah Anggota KPPS dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 adalah:
Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan dengan cara:
Seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS
Seleksi berdasarkan rekomendasi/usulan Kepala Desa/Lurah dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Komposisi Keanggotaan KPPS memperhatikan
Tokoh Masyarakat, Perangkat RT/RW, Mahasiswa/Pelajar
Tokoh Masyarakat, Masyarakat Umum, Mahasiswa/Pelajar
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Susunan Keanggotaan KPPS terdiri dari :
Seorang ketua merangkap anggota dan anggota
PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh :
PPK atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota
PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?