Search Header Logo

POST TEST Bimbingan TeknisPembentukan KPPS

Authored by Jumelan Alle

Fun

Professional Development

Used 11+ times

POST TEST Bimbingan TeknisPembentukan KPPS
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

25 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Peraturan KPU yang mengatur Tahapan Pembentukan KPPS dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 adalah :

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara dam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara dam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut KPPS, merupakan kepanjangan dari :

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Jumlah Anggota KPPS dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 adalah:

Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan dengan cara:

Seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS

Seleksi berdasarkan rekomendasi/usulan Kepala Desa/Lurah dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Komposisi Keanggotaan KPPS memperhatikan

Tokoh Masyarakat, Perangkat RT/RW, Mahasiswa/Pelajar

Tokoh Masyarakat, Masyarakat Umum, Mahasiswa/Pelajar

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Susunan Keanggotaan KPPS terdiri dari :

Seorang ketua merangkap anggota dan anggota

PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh :

PPK atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota

PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?