Kesehatan Kerja

Kesehatan Kerja

University - Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Professional Development

15 Qs

SMK3 dan Audit SMK3

SMK3 dan Audit SMK3

Professional Development

10 Qs

SMK3-Ahli K3 Umum

SMK3-Ahli K3 Umum

Professional Development

10 Qs

Checklist Crane

Checklist Crane

Professional Development

10 Qs

Post Test K3 Lingkungan Kerja PSM Riau

Post Test K3 Lingkungan Kerja PSM Riau

Professional Development

15 Qs

K3 Listrik

K3 Listrik

University - Professional Development

10 Qs

Safety Leadership

Safety Leadership

Professional Development

10 Qs

K3 Bahan Berbahaya

K3 Bahan Berbahaya

University - Professional Development

10 Qs

Kesehatan Kerja

Kesehatan Kerja

Assessment

Quiz

Professional Development

University - Professional Development

Hard

Created by

Inter Strada Solutrindo

Used 15+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

1. Standar faktor-faktor lingkungan kerja yang dianjurkan di tempat kerja agar tenaga kerja masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, sering disebut sebagai:

a. Nilai Ambang Batas (NAB)

b. Nilai Ambang Kuantitas (NAK)

c. Nilai Baku Mutu Lingkungan

d. Jawaban a, b, dan c benar

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

2. Untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan kerja yang sebaik-baiknya perlu diadakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang terarah. Pemeriksaan tersebut meliputi:

a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja dan pemeriksaan kesehatan khusus

b. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan awal dan pemeriksaan kesehatan khusus

c. Pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus

d. Jawaban a, b, dan c benar

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

3. Permenaker No. 03/Men/1982 mengatur tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Tujuan dari Pelayanan Kesehatan Kerja antara lain:
a. Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik, mental terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja
b. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderi sakit
c. Jawaban a, b, dan c benar
d. Jawaban a, b, dan c salah

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

4. Dokter yang bertanggungjawab terhadap Pelayanan Kesehatan Kerja di Perusahaan (dokter perusahaan) wajib mendapatkan pelatihan Hyperkes. Hal ini diatur dalam:
a. Permenaker No. Per. 01/Men/1976
b. Permenaker No. 02/Men/1992
c. Permenaker No. 03/Men/1982
d. Permenaker No. Per. 05/Men/1985

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

5. Berdasarkan Permenaker No. Per. 01/Men/1981 pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis, bila ditemukan penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, selambat-lambatnya:
a. 1 x 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosanya
b. 2 x 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosanya
c. 3 x 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosanya
d. Segera setelah laporan secara lisan disampaikan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

6. Peraturan perundangan mengenai keselamatan kerja yang berkaitan dengan kesehatan kerja adalah:
a. UU No. 1 tahun 1970, pasal 3
b. UU No. 1 tahun 1970, pasal 8
c. UU No. 1 tahun 1970, pasal 9
d. UU No. 1 tahun 1970, pasal 15

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

7. Saat ini banyak perusahaan yang menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dilaksanakan oleh PT. Jamsostek. Pelaksanaan hal tersebut telah diatur dalam:
a. Kepmenaker No.51/Men/1999
b. Permenaker No. Per 01/Men/1998
c.Kepmenaker No.147/Men/1998
d. Permenaker No. Per 04/Men/1998

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?