Search Header Logo

pai 12 membangun mahligai rumah tangga

Authored by mas'ula abdulhadi

Religious Studies

12th Grade

Used 21+ times

pai 12 membangun mahligai rumah tangga
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE SELECT QUESTION

30 sec • 1 pt

Rukun Pernikahan yaitu

Calon Suami

Calon Isteri

Wali Nikah

Ijab Kabul

1 Orang Saksi

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Tujuan pernikahan dibawah ini, kecuali...

Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi

Untuk mendapatkan ketenangan hidup

Untuk memperoleh umur panjang

Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah swt

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Pernyataan yang benar bagan di atas adalah

Saya (laki-laki Mahram dengan Sepupu)

Saya boleh menikah dengan BIBI

SAYA BOLEH MENIKAHI SEPUPU

saya BOLEH menikahi Keponakan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Seseorang yang secara lahir, batin, ekonomi, dan mental telah mampu, dan khawatir terjebak kepada perbuatan zina maka ia......

Wajib hukumnya menikah

Sunnah hukumnya menikah

Mubah hukmnya menikah

Makruh hukumnya menikah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Seseorang yang secara lahir, batin, ekonomi, dan mental telah mampu, dan khawatir terjebak kepada perbuatan zina maka ia......

Wajib hukumnya menikah

Sunnah hukumnya menikah

Mubah hukmnya menikah

Makruh hukumnya menikah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hukum Makruh menikah yaitu ....

bagi orang yang tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan baik lahir maupun batin

Bagi seseorang yang Mau menikah tapi belum memiliki Mata Pencaharian karena masih Kuliah atau sekolah

bagi seseorang yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak mempunyai sahwat terhadap perempuan

bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah tetapi tidak dikhawatirkan dirinya jatuh kepada perbutan zina

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hukum Makruh menikah yaitu ....

bagi orang yang tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan baik lahir maupun batin

Bagi seseorang yang Mau menikah tapi belum memiliki Mata Pencaharian karena masih Kuliah atau sekolah

bagi seseorang yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak mempunyai sahwat terhadap perempuan

bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah tetapi tidak dikhawatirkan dirinya jatuh kepada perbutan zina

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?