Search Header Logo

SOAL KK,TC,SDB

Authored by ela smkpbs2

Social Studies

11th Grade

Used 18+ times

SOAL KK,TC,SDB
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

34 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Dalam penerapan kartu kredit syariah, diberlakukan akad qardh. Hal ini dikarenakan pihak bank ...

Menyediakan jasa system pembayaran dan pelayanan kartu kredit

Menjamin merchant atas kewajiban pembayaran yang ditimbulkan nasabah

Menjamin keamanan penyimpanan uang nasabah

Memberikan pinjaman atau talangan kepada nasabah

Menyediakan fasilitas pembayaran dengan mata uang asing

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Jika tidak mampu membayar tagihan secara penuh, nasabah kartu kredit syariah ridak akan dikenakan bunga, melaikan akan dikenakan biaya...

Late charge

Ta’widh

Net monthly fee

Membership fee

Merchant fee

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

1. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut...

(1) Tidak menimbulkan riba

(2) Pemegang kartu harus memiliki kemampuan finansial

(3) Para pihak yang berakad harus baliq

(4) Fasilitas yang diberikan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

(5) Objek penjamin tidak diharamkan

Ketentuan tentang batasan kartu kredit syariah berdasarkan fatwa DSN MUI ditunjukkan oleh nomor

(1), (2), dan (4)

(1), (3) dan (4)

(2), (3) dan (5)

(2), (4) dan (5)

(3) ,(4) dan (5)

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Fatwal Dewan Syariah Nasional MUI yang mengatur ketentuan penggunaan kartu kredit syariah adalah fatwa nomor

51/DSN-Mui/X/2006

52/DSN-Mui/XI/2006

53/DSN-Mui/X/2006

54/DSN-Mui/XI/2006

54/DSN-Mui/X/2006

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Late charge adalah biaya yang akan dikenakan kepada nasabah apabila

Tidak mampu melunasi tagihannya

Telat melunasi tagihannya

Mengalihkan tagihnnya

Menghapuskan tagihannya

Menggunakan kartu kredit di merchant yang sama

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Jika salah satu pihak yang terikat dalam akad kartu kartu kredit syariah tidak menunaikan kewajibannya, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui

Majelis ulama Indonesia

Dewan Syariah Nasional

Badan Syariah Nasional

Badan Arbitrase Syariah

Dewan Pengawas Syariah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Jika nasabah kartu kredit syariah tidak mampu membayar tagihan secara penuh, nasabah akan dikenakan monthly fee pada

Total tagihan awa

Sisa tagihan

Setengah dari total tagihan

Sisa tagihan ditambah denda keterlambatan

Sisa tagihan ditambah ujrah kafalah

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?