Search Header Logo

Pretest Secondment PEN (DJPK)

Authored by gian seloni

Professional Development

Professional Development

Used 7+ times

Pretest Secondment PEN (DJPK)
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

25 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengalokasian Dana insentif Daerah di dalam APBN ditujukan untuk:

Memenuhi kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Pemerataan kemampuan keuangan daerah.
Mendanai urusan daerah yang menjadi prioritas nasional.
Mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

DID dialokasikan kepada pemerintah daerah:

Memenuhi kriteria utama
Nilai Kategori kinerja diatas nilai “passing grade”
Mendapatkan award atau diusulkan oleh kementerian/lembaga
a, b, dan c benar.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Penyaluran DID dilakukan

Berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan.
disalurkan langsung pada setiap tahapnya.
Disalurkan setelah ada surat permintaan penyaluran dari daerah.
b dan c benar

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

DID tahun 2021 tidak dapat digunakan

Pembangunan infrastruktur untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penyedian sarana digitalisasi pendidikan.
Pemberian imunisasi bagi balita.
Pemberian honorarium petugas imunisasi

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian insentif tenaga kesehatan daerah TA 2020, kecuali…

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2020
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2020

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 untuk bidan/perawat adalah

Rp5.000.000,-
Rp7.000.000,-
Rp7.500.000,-
Rp5.500.000,-

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 untuk dokter spesialis adalah

Rp15.000.000,-
Rp12.000.000,-
Rp12.500.000,-
Rp10.000.000,-

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?