Para ahli fiqh sependapat bahwa hukum menikah tidak sama diantara mukallaf; dilihat dari kesiapan ekonomi/finansial, fisik, mental, ataupun akhlak.
Hukum menikah bagi seseorang yang sudah cukup umur, mapan secara ekonomi/finansial, siap secara fisik dan mental, kemudian dikhawatirkan dia akan terjerumus ke lembah dosa jika tidak segera menikah adalah ....