Latihan ANBK 11

Latihan ANBK 11

11th Grade

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

SISTEM PENDINGIN SEPEDA MOTOR

SISTEM PENDINGIN SEPEDA MOTOR

11th Grade

10 Qs

Nilai-nilai Integritas

Nilai-nilai Integritas

10th - 12th Grade

10 Qs

Pemilu

Pemilu

KG - University

10 Qs

Latihan Kokurikulum Bola Sepak

Latihan Kokurikulum Bola Sepak

3rd - 12th Grade

10 Qs

KUIS ASAM-BASA

KUIS ASAM-BASA

11th Grade

10 Qs

Akuntansi Dasar 02

Akuntansi Dasar 02

10th Grade - University

10 Qs

Quiz WP sesi 2

Quiz WP sesi 2

KG - Professional Development

10 Qs

BAB 4 ADAB PERSAHABATAN

BAB 4 ADAB PERSAHABATAN

5th - 12th Grade

10 Qs

Latihan ANBK 11

Latihan ANBK 11

Assessment

Quiz

Other

11th Grade

Hard

Created by

Dony Dony

Used 1+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Bantu Ibunya Jualan, Pemuda Ini Ciptakan Robot Unik


Kasih sayang seorang ibu kepada anak tidak akan ada habisnya. Sudah seharusnya seorang anak dapat membantu meringankan beban orang tuanya. Kisah inspiratif kali ini datang dari seorang anak yang membantu ibunya berjualan dengan cara unik.

Ialah Agung Budi Wibowo (18), pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah. Ibu dari Agung Budi Wibowo sudah cukup lama berjualan telur dadar mini. Sayangnya, sang ibu, Praptining Utami (55), memiliki gangguan penglihatan, sehingga tak bisa berjualan dengan cekatan. Agung akhirnya berusaha mencari ide solusi dan inovasi, agar dapat membantu sang Ibu berjualan.

Oleh karena Agung adalah lulusan SMK Jurusan Teknik Kendaraan, Agung memiliki ide untuk menciptakan robot pembuat telur dadar mini. Ia kemudian belajar dari tayangan YouTube mengenai cara membuat robot. Pemuda ini mempelajarinya seorang diri dengan tekun.

Modal yang dikeluarkan Agung dalam membuat robot itu sebesar Rp1,5 juta. Agung membuat robot tersebut dengan bahan baku dari lingkungan sekitarnya, yaitu dari beberapa suku cadang motor, suku cadang pompa air, dan alat pengatur untuk mengatur robot itu sendiri. Bahan baku tersebut dirangkai dan dirakit sehingga tercipta sebuah robot yang dinamai Egg Filling Robot.

Setelah Agung membuatkan robot untuk membantu ibunya berjualan, ibunya mengaku sangat terbantu. Pekerjaannya yang sebelumnya sulit karena terkendala masalah penglihatan, sekarang menjadi mudah. Omzet penjualannya sekarang naik menjadi dua kali lipat. Selain itu, banyak anak-anak yang membeli telur dadar mini tersebut karena sangat antusias melihat aksi robot yang mengisi adonan telur.

---

Setelah kamu membaca wacana tersebut, bukti yang menunjukkan bahwa Agung sangat menyayangi ibunya adalah …

Agung belajar dengan baik cara membuat robot di sekolahnya.

Agung sangat antusias mempelajari usaha berjualan telur dadar mini.

Agung berhasil menaikkan omzet penjualan telur dadar mini di lingkungannya.

Agung membuatkan robot untuk memudahkan ibunya bekerja.

Agung meminta modal kepada ibunya untuk membuat robot untuk membantu ibunya.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Media Image

Manakah informasi yang tepat terkait sumur?

Ukuran kedalaman ideal sumur resapan 150-200 cm

Tinggi beton untuk penahan sisi sumur resapan 80 -100 cm

Jarak sumur resapan dengan tempat timbunan sampah 50 cm

Tebal lapisan ijuk, batu, dan bata dalam sumur 150 cm

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 mins • 1 pt

GratifikasiDefinisi Gratifikasi

Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Definisi tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Aspek Yuridis Gratifikasi

Terminologi gratifikasi baru dikenal dalam ranah hukum pidana Indonesia sejak tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 12B dan 12C tersebut diatur mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

Aturan yang melarang penerimaan dalam bentuk apa pun itu sebenarnya telah ada jauh sebelum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterbitkan. Larangan tersebut secara terperinci telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup, khususnya Pasal 7 dan 8.

Pada saat gratifikasi dirumuskan melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK belum ada. Melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah KPK dan untuk semakin memperjelas kelembagaan penanganan laporan gratifikasi, dibentuklah direktorat khusus yang menangani penegakan pasal gratifikasi. Pada Pasal 26 juncto Pasal 13 UU KPK dibentuk Subbidang Gratifikasi yang berada pada Deputi Pencegahan.

Aspek Sosiologis Gratifikasi

Praktik memberi dan menerima hadiah sesungguhnya merupakan hal yang wajar dan hidup dalam hubungan kemasyarakatan. Praktik tersebut dilakukan pada peristiwa alamiah (seperti kelahiran, sakit, dan kematian) dan penyelenggaraan atau perayaan dalam momentum tertentu (seperti akikah, potong gigi, sunatan, ulang tahun, perkawinan, dan acara duka). Dalam konteks adat istiadat, praktik pemberian bahkan lebih bervariasi. Apalagi Indonesia hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat istiadatnya. Dalam banyak suku bangsa tersebut tentu saja terdapat keberagaman praktik memberi dan menerima hadiah dengan segala latar belakang sosial dan sejarahnya.

Syed Hussein Alatas memotret pemberian hadiah tersebut dalam bukunya Korupsi, Sifat, Sebab, dan Fungsi (LP3ES, 1987). Menurutnya, praktik pemberian hadiah tidak serta merta dapat dipandang sebagai faktor penyebab korupsi. Hal seperti itu telah hidup cukup lama tidak saja di Indonesia dan negara-negara Asia, tetapi juga negara-negara Barat. Akan tetapi, praktik yang bersumber dari pranata tradisional tersebut kemudian ditunggangi kepentingan di luar aspek hubungan emosional pribadi dan sosial kemasyarakatan.

Thamrin Amal Tamagola (2009) juga memandang hadiah sebagai sesuatu yang tidak saja lumrah dalam setiap masyarakat, tetapi juga berperan sangat penting sebagai “kohesi sosial” dalam suatu masyarakat atau antar-masyarakat/marga/puak bahkan antarbangsa. Senada dengan itu, Kastorius Sinaga (2009) memberikan perspektif sosiologis mengenai gratifikasi yang mengungkapkan bahwa konsepsi gratifikasi bersifat luas dan elementer di dalam kehidupan kemasyarakatan. Jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial, praktik tersebut bersifat netral. Akan tetapi, jika terdapat hubungan kekuasaan, makna gratifikasi menjadi tidak netral lagi.

Poin penting yang dapat dipahami dari pandangan sejumlah ahli di atas adalah bahwa memang praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial, dan adat-istiadat. Akan tetapi, ketika hal tersebut dijangkiti kepentingan lain dalam relasi kuasa, cara pandang gratifikasi adalah netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah yang disebut dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Dalam konteks Pasal 12B ini, tujuan dari gratifikasi yang dianggap suap dari sudut pandang pemberi adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri/penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya, demi kepentingan si pemberi tersebut.

Pemberian cuma-cuma dalam bentuk apapun tanpa barang bukti atau kwitansi kepada seseorang atau lembaga.

Pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, hadiah perjalanan, maupun penyediaan fasilitas lainnya yang berpengaruh pada kepentingan kekuasaan.

Usaha pemberian seseorang dalam bentuk apapun dengan maksud meraih kepercayaan dan mendapat pujian dalam organisasi.

Usaha pemberian dalam jumlah besar dengan maksud menjaga relasi pribadi, sosial maupun adat istiadat.

Pemberian yang dilakukan secara alamiah dalam acara peringatan tertentu seperti pernikahan, kelahiran, dan lain-lain dengan maksud melestarikan keberagaman.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Pilihan Ganda

Di Negeri Amplop

A. Mustofa Bisri (Gus Mus)

Di negeri amplop

Aladin menyembunyikan lampu wasiatnya, malu

Samson tersipu-sipu, rambut keramatnya ditutupi topi rapi-rapi

David Copperfield dan Houdini bersembunyi rendah diri

Entah andaikata Nabi Musa bersedia datang membawa tongkatnya


Amplop-amplop di negeri amplop

mengatur dengan teratur

hal-hal yang tak teratur menjadi teratur

hal-hal yang teratur menjadi tak teratur

memutuskan putusan yang tak putus

membatalkan putusan yang sudah putus


Amplop-amplop menguasai penguasa

dan mengendalikan orang-orang biasa

Amplop-amplop membeberkan dan menyembunyikan

mencairkan dan membekukan

mengganjal dan melicinkan

Orang bicara bisa bisu

Orang mendengar bisa tuli

Orang alim bisa napsu

Orang sakti bisa mati


Di negeri amplop

amplop-amplop mengamplopi

apa saja dan siapa saja


Apa gagasan yang ingin disampaikan penyair melalui puisi tersebut?

Kritik terhadap praktik penggunaan uang sebagai cara mempermudah proses.

Kritik terhadap penguasa yang tidak peka terhadap derita rakyat.

Protes terhadap aturan yang mengekang masyarakat.

Protes mengenai larangan memberikan uang kepada pengemis.

Kritik terhadap penguasa yang suka menghambur-hamburkan uang rakyat.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Di Negeri Amplop

A. Mustofa Bisri (Gus Mus)

Di negeri amplop

Aladin menyembunyikan lampu wasiatnya, malu

Samson tersipu-sipu, rambut keramatnya ditutupi topi rapi-rapi

David Copperfield dan Houdini bersembunyi rendah diri

Entah andaikata Nabi Musa bersedia datang membawa tongkatnya


Amplop-amplop di negeri amplop

mengatur dengan teratur

hal-hal yang tak teratur menjadi teratur

hal-hal yang teratur menjadi tak teratur

memutuskan putusan yang tak putus

membatalkan putusan yang sudah putus


Amplop-amplop menguasai penguasa

dan mengendalikan orang-orang biasa

Amplop-amplop membeberkan dan menyembunyikan

mencairkan dan membekukan

mengganjal dan melicinkan

Orang bicara bisa bisu

Orang mendengar bisa tuli

Orang alim bisa napsu

Orang sakti bisa mati


Di negeri amplop

amplop-amplop mengamplopi

apa saja dan siapa saja


Setelah membaca puisi Di Negeri Amplop, bagaimana suasana hati yang digambarkan oleh penulis?

Bahagia

Marah

Sedih

Optimis

Syahdu