Dibawah ini merupakan bentuk-bentuk surat ketetapan pajak (SKP)!
1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
2) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
4) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Jika ditemukan data baru dan data semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Dari kasus tersebut, bentuk surat ketetapan pajak yang akan diterbitkan ditunjukkan oleh nomor…