Search Header Logo

Hukum Maritim 2

Authored by Heri Pramono

Education

10th Grade

Used 6+ times

Hukum Maritim 2
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

UU Perikanan ....

UU no. 45 2009

UU No.45 2010

UU No.45 2011

UU No.45 2012

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Izin tertulis yang harus

dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan

usaha perikanan dengan menggunakan sarana

produksi yang tercantum dalam izin tersebut ....

SIPI

SIUP

SIKPI

SIUPP

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Izin tertulis yang harus dimiliki

setiap kapal perikanan untuk melakukan

penangkapan ikan ....

SIKPI

SIUP

SIPI

SIUPP

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Izin tertulis yang harus

dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan

pengangkutan ikan ....

SIKPI

SIUP

SIPI

SIUPP

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar

................... mil laut yang diukur dari garis

pangkal kepulauan Indonesia

3

8

10

12

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

(ZEEI), adalah jalur di luar dan

berbatasan dengan laut teritorial Indonesia

sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang undang

yang berlaku tentang perairan Indonesia

yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan

air di atasnya dengan batas terluar ...........

mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial

Indonesia

3 mil

12 mil

200 mil

300 mil

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pasal 85

Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai,

membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan

dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang

mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya

ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan

perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana ....

Penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling

banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling

banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling

banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling

banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?