Search Header Logo

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan

Authored by Adelina Irmadewita

Other, Education

1st - 3rd Grade

Used 4+ times

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Yang merupakan tugas dan fungsi BHP adalah :

Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk WNI,Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendafataran Surat Wasiat Umum, Pengurusan Harta Peninggalan Tak Terurus, Mewaikili dan mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir,  serta Kurator dalam Kepailitan.

Melaksanakan pembinaan Hukum nNasional sesuai dengan ketentua Perundang-Undangan.

Pengaturan lalu lintas orang keluar masuk dan tinggal dari dan ke dalam Wilayah Indonesia.

Melakukan pembinaan narapidana.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Dalam Perkara Kepailitan, BHP bertindak sebagai:

Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara.

Kurator.

Debitur.

Kreditur.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Syarat kepailitan yaitu :

Ada 2 (dua) perusahaan.

Ada dua atau lebih debitur dan  salah satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo.

Ada dua atau lebih kreditur dan salah satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo.

Aset perusahaan yang tidak banyak.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Balai Harta Peninggalan memiliki hubungan kerja dengan instansi terkait, kecuali :

Pengadilan Negeri Niaga

Badan Intelijen Negara

Pejabat Penilai Publik

Badan Pertanahan Nasional

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Perwalian adalah pengawasan terhadap anak dibawah umur yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda dan kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh undang – undang, pengertian perwalian tersebut  merupakan pendapat  dari?

R. Soebekti, SH

Prof.Dr.Soepomo

Prof. Dr. Van Kan

R. Sarjono

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan tertuang pada :

Pasal 4A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan  Tata Kerja Balai Harta  Peninggalan

Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan  Tata Kerja Balai Harta  Peninggalan

Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan  Tata Kerja Balai Harta  Peninggalan

Pasal 8B Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan  Tata Kerja Balai Harta  Peninggalan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Keadaan orang yang telah dewasa yang disebabkan sifat – sifat pribadinya dianggap tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain yang menjadi tanggungannya, sehingga pengurusan itu harus diserahkan kepada seseorang yang akan bertindak sebagai wakil menurut undang – undang dari orang yang tidak cakap tersebut, pernyataan dimaksud merupakan pengertian dari?

Hukum.

Perwalian.

Pengampuan.

Pailit.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?