
Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan
Authored by Adelina Irmadewita
Other, Education
1st - 3rd Grade
Used 4+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Yang merupakan tugas dan fungsi BHP adalah :
Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk WNI,Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendafataran Surat Wasiat Umum, Pengurusan Harta Peninggalan Tak Terurus, Mewaikili dan mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, serta Kurator dalam Kepailitan.
Melaksanakan pembinaan Hukum nNasional sesuai dengan ketentua Perundang-Undangan.
Pengaturan lalu lintas orang keluar masuk dan tinggal dari dan ke dalam Wilayah Indonesia.
Melakukan pembinaan narapidana.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Dalam Perkara Kepailitan, BHP bertindak sebagai:
Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara.
Kurator.
Debitur.
Kreditur.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Syarat kepailitan yaitu :
Ada 2 (dua) perusahaan.
Ada dua atau lebih debitur dan salah satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo.
Ada dua atau lebih kreditur dan salah satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo.
Aset perusahaan yang tidak banyak.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Balai Harta Peninggalan memiliki hubungan kerja dengan instansi terkait, kecuali :
Pengadilan Negeri Niaga
Badan Intelijen Negara
Pejabat Penilai Publik
Badan Pertanahan Nasional
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak dibawah umur yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda dan kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh undang – undang, pengertian perwalian tersebut merupakan pendapat dari?
R. Soebekti, SH
Prof.Dr.Soepomo
Prof. Dr. Van Kan
R. Sarjono
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan tertuang pada :
Pasal 4A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
Pasal 8B Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Keadaan orang yang telah dewasa yang disebabkan sifat – sifat pribadinya dianggap tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain yang menjadi tanggungannya, sehingga pengurusan itu harus diserahkan kepada seseorang yang akan bertindak sebagai wakil menurut undang – undang dari orang yang tidak cakap tersebut, pernyataan dimaksud merupakan pengertian dari?
Hukum.
Perwalian.
Pengampuan.
Pailit.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Microsoft
or continue with
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?