Search Header Logo

SSP PPh Pasal 21

Authored by Mardewi Yanti

Education

9th - 12th Grade

SSP PPh Pasal 21
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Batas waktu bagi pemotong PPh pasal 21 untuk memberikan bukti pemotongan pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap adalah

Paling lama 1 minggu setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan Berhenti bekerja

Paling lama dua minggu setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan Berhenti bekerja

Paling lama 3 minggu setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan Berhenti bekerja

Paling sama satu bulan setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan Berhenti bekerja

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Formulir yang merupakan daftar bukti pemotongan PPh pasal 21 pegawai tetap atau penerima pensiun adalah

1721-A1

1721-V

1721-II

1721-1

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Berikut ini termasuk bukan pegawai yang menerima penghasilan sesuai pekerjaan yang dilakukan kecuali

Penasihat, pelatih, penceramah dan penyuluh

Pengacara, dokter, konsultan dan notaris

Presiden dan wakil presiden

Pemain, pelawak, penyanyi

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Raja atas penghasilan berupa gaji upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama apapun yang terikat atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan adalah

Subjek pajak dalam negeri

Pajak bumi dan bangunan

Subjek pajak luar negeri

Pajak kekayaan pegawai

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Apa yang dimaksud dengan honorarium

Upah sebagai imbalan jasa (yang diberikan kepada pengarang, penerjemah, dokter, pengacara ) atau upah di luar gaji

Upah tetap yang diterima oleh para pegawai sesuai dengan perjanjian

Dana yang didapat setelah masa kontrak kerja berakhir

Upah yang didapatkan secara berkala

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Pegawai dengan status wajib pajak luar negeri, merupakan orang pribadi yang bertempat tinggal di luar Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari

180 hari dalam jangka waktu 9 bulan

181 hari dalam jangka waktu 10 bulan

183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan

Pegawai dengan status wajib pajak luar negeri

Pegawai lepas

Pegawai tetap

Penerima uang pesangon

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?