
Quiz e-PBK dan NIK menjadi NPWP
Authored by KPP Semarang
Business
Professional Development
Used 8+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Permohonan pemindahbukuan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dengan cara :
Elektronik menggunakan aplikasi e-PBK
Secara langsung ke KPP terdaftar
Via Jasa Ekspedisi/Pos ditujukan ke KPP Terdaftar
Semua jawaban benar
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Aplikasi penyampaian permohonan layanan pemindahbukuan yang tersedia di situs www.pajak.go.id adalah :
e-PHTB
e-PBK
e-Form
e-Filing
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Permohonan pemindahbukuan dapat diajukan karena adanya kesalahan :
Kode Akun pajak dan Kode Jenis Setoran
Masa Pajak dan Tahun Pajak
Jumlah Pembayaran
Semua Benar
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Setelah log in laman djponline, fitur e-PBK berada di menu :
Layanan
Informasi
Lapor
Bayar
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Setelah data permohonan pemindahbukuan melalui e-PBK diisi dengan benar, Wajib Pajak diminta menginput passphrase dan mengunggah :
NPWP
Sertifikat Elektronik
NIK
Scan Tanda Tangan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Salah satu menu dalam e-PBK yang digunakan untuk memantau tindak lanjut permohonan adalah :
Dashboard
Permohonan
Monitoring
Konfirmasi
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Terkait NIK menjadi NPWP, Referensi yang menjadi acuan Wajib Pajak dalam melakukan pemutakhiran data mandiri atas Data Utama Wajib Pajak adalah :
NPWP
Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
STNK dan BPKB
SPPT PBB
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?