
Quiz Penilaian utk Perpajakan
Authored by Topan Febryanto
Business
Professional Development
Used 4+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Penyediaan data potensi perpajakan dari penilaian merupakan bagian dari Sasaran Strategis:
6-Penegakan hukum yang adil
7-Proses bisnis yang adaptif didukung oleh TI yang andal
8-Data dan informasi yang berkualitas
5-Pengawasan yang efektif
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Optimalisasi fungsi penilaian pada Sasaran Strategis 6 (Penegakan Hukum yang Adil) terdapat di dalam Inisiatif Strategis:
6-Penegakan hukum administrasi pajak yang adil
7-Penegakan hukum pidana yang berkeadilan
8-Penyelesaian upaya hukum yang optimal
5-Pengawasan Wajib Pajak berbasis segmentasi
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Pada SPT Tahunan PPh WP Badan, Daftar pemegang saham/pemilik modal dan Daftar susunan Pengurus & Komisaris terletak pada:
Lampiran - III
Lampiran - IV
Lampiran - V
Lampiran - VI
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Daftar penyertaan modal pada perusahaan Afiliasi pada SPT Tahunan PPh WP Badan terdapat pada:
Lampiran - III
Lampiran - IV
Lampiran - V
Lampiran - VI
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Penilaian non-NJOP berdasarkan ketentuan, kecuali:
Penilaian Properti (Kriteria 1 & 2)
Penilaian Bisnis (Kriteria 1 & 2)
Penilaian ATB (Kriteria 1 & 2)
Penilaian Aset Takberwujud ( ATB)
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Penilaian dapat dilakukan dalam hal terdapat transaksi yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan menggunakan "Jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima", dalam hal:
Jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 10 (1) UU PPh)
Tukar-menukar harta (Pasal 10 (2) UU PPh)
Aksi korporasi (Pasal 10 (3) UU PPh)
Penyerahan BKP/JKP yang dipengaruhi Hubungan Istimewa (Pasal 2 (1) UU PPN)
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Penilaian dapat dilakukan dalam hal terdapat transaksi yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan menggunakan "Harga Pasar", dalam hal:
Jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 10 (1) UU PPh)
Pengalihan harta sebagaimana Pasal 10 (5) UU PPh (e.g. inbreng)
Aksi korporasi sebagaimana Pasal 10 (3) UU PPh
Penyerahan BKP/JKP yang dipengaruhi Hubungan Istimewa (Pasal 2 (1) UU PPN)
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?