Search Header Logo

Post Test Permenkes 03 2023-Subu

Authored by Muhammad Fadhlullah

Other

Professional Development

Used 1+ times

Post Test Permenkes 03 2023-Subu
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Pak Ogah peserta kelas 2 dirawat di RSUD Yuliddin dirawat di ruang Suite Room atas permintaan sendiri. Ketika pulang dari RS Pak Ogah maka akan dikenakan selisih biaya yang harus dibayarkan kepada Rumah sakit, berdasarkan gambar tersebut maka pilihan yang paling benar yang harus dibayar Pak Ogah dan diterima RS adalah:

A

B

C

D

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Skema selisih biaya tidak diperkenankan bagi:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Peserta yang didaftarkan  oleh Pemerintah Daerah (PBI)

Mandiri Kelas 3 yaitu Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 dan Peserta Bukan Pekerja kelas 3

Peserta Pekerja Penerima  Upah yang mengalami PHK  dan anggota keluarganya

Semua Benar

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

     Perubahan ketentuan selisih biaya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yaitu:

Peserta JKN yang di rawat inap hanya dapat naik kelas perawatan 1 tingkat dari hak kelasnya dengan membayar selisih biaya

Kelas rawat di atas kelas 1 hanya boleh ke kelas VIP tidak diperbolehkan ke kelas VVIP/Suite/Deluxe dan lain sebagainya.

Ketentuan selisih biaya untuk hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 yaitu selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif INA-CBG kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tarif INA-CBG kelas

Ketentuan selisih biaya tidak melihat biaya pelayanan rawat inap di FKRTL tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak Peserta

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Perubahan cakupan layanan KACA MATA sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yaitu:

Tarif Kelas 3 dari Rp. 150.000 menjadi Rp.165.000

Tarif Kelas 2 dari Rp. 200.000 menjadi Rp. 220.000

Tarif Kelas 1 dari Rp. 300.000 menjadi Rp. 330.000

    Semua Benar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Beberapa alat bantu  berdasarkan resep dokter sesuai dengan kompetensinya pada pelayanan JKN yaitu:

Kacamata dan Alat Bantu Dengar (ABD)

Kruk dan Korset Tulang Belakang

Protesa Alat Gerak dan Collar Neck

Semua Benar

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Perubahan cakupan layanan KANTONG DARAH pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yaitu:

Pelayanan kantong darah pada rawat jalan untuk thalassemia mayor, hemodialisa, dan leukimia masuk dalam paket INA-CBG rawat jalan

Penggantian biaya kantong darah pada rawat jalan diberikan paling banyak 6 (enam) kantong darah dalam kurun waktu 1 (satu) bulan

Pelayanan kantong darah pada rawat inap ditagihkan terpisah dari paket INA-CBG rawat  inap

Semua Salah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Salah satu substansi perubahan pada FKRTL pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yaitu:

Perubahan regional tarif untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari Regional 1 ke Regional 3

Perubahan regional tarif untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari Regional 2 ke Regional 4

Perubahan regional tarif untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari Regional 3 ke Regional 5

Semua Salah

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?