Post Test Permenkes 03 2023-Subu

Post Test Permenkes 03 2023-Subu

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

RSIA Karinda Husada Part 1

RSIA Karinda Husada Part 1

Professional Development

10 Qs

Quiz Kepesertaan JKN

Quiz Kepesertaan JKN

Professional Development

15 Qs

KOMPAK QUIZ EDISI KE-5 "STRATEGI DIRJAMPELKES TH 2024"

KOMPAK QUIZ EDISI KE-5 "STRATEGI DIRJAMPELKES TH 2024"

Professional Development

7 Qs

uji pemahaman des 2022

uji pemahaman des 2022

Professional Development

10 Qs

Post Test

Post Test

Professional Development

10 Qs

BIMTEK KEUANGAN TA 2024

BIMTEK KEUANGAN TA 2024

Professional Development

10 Qs

Quis Koordinasi Faskes

Quis Koordinasi Faskes

Professional Development

12 Qs

Quiz PMU - 12 Februari 2025

Quiz PMU - 12 Februari 2025

Professional Development

12 Qs

Post Test Permenkes 03 2023-Subu

Post Test Permenkes 03 2023-Subu

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

Muhammad Fadhlullah

Used 1+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Pak Ogah peserta kelas 2 dirawat di RSUD Yuliddin dirawat di ruang Suite Room atas permintaan sendiri. Ketika pulang dari RS Pak Ogah maka akan dikenakan selisih biaya yang harus dibayarkan kepada Rumah sakit, berdasarkan gambar tersebut maka pilihan yang paling benar yang harus dibayar Pak Ogah dan diterima RS adalah:

A

B

C

D

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Skema selisih biaya tidak diperkenankan bagi:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Peserta yang didaftarkan  oleh Pemerintah Daerah (PBI)

Mandiri Kelas 3 yaitu Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 dan Peserta Bukan Pekerja kelas 3

Peserta Pekerja Penerima  Upah yang mengalami PHK  dan anggota keluarganya

Semua Benar

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

     Perubahan ketentuan selisih biaya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yaitu:

Peserta JKN yang di rawat inap hanya dapat naik kelas perawatan 1 tingkat dari hak kelasnya dengan membayar selisih biaya

Kelas rawat di atas kelas 1 hanya boleh ke kelas VIP tidak diperbolehkan ke kelas VVIP/Suite/Deluxe dan lain sebagainya.

Ketentuan selisih biaya untuk hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 yaitu selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif INA-CBG kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tarif INA-CBG kelas

Ketentuan selisih biaya tidak melihat biaya pelayanan rawat inap di FKRTL tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak Peserta

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Perubahan cakupan layanan KACA MATA sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yaitu:

Tarif Kelas 3 dari Rp. 150.000 menjadi Rp.165.000

Tarif Kelas 2 dari Rp. 200.000 menjadi Rp. 220.000

Tarif Kelas 1 dari Rp. 300.000 menjadi Rp. 330.000

    Semua Benar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Beberapa alat bantu  berdasarkan resep dokter sesuai dengan kompetensinya pada pelayanan JKN yaitu:

Kacamata dan Alat Bantu Dengar (ABD)

Kruk dan Korset Tulang Belakang

Protesa Alat Gerak dan Collar Neck

Semua Benar

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Perubahan cakupan layanan KANTONG DARAH pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yaitu:

Pelayanan kantong darah pada rawat jalan untuk thalassemia mayor, hemodialisa, dan leukimia masuk dalam paket INA-CBG rawat jalan

Penggantian biaya kantong darah pada rawat jalan diberikan paling banyak 6 (enam) kantong darah dalam kurun waktu 1 (satu) bulan

Pelayanan kantong darah pada rawat inap ditagihkan terpisah dari paket INA-CBG rawat  inap

Semua Salah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Salah satu substansi perubahan pada FKRTL pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yaitu:

Perubahan regional tarif untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari Regional 1 ke Regional 3

Perubahan regional tarif untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari Regional 2 ke Regional 4

Perubahan regional tarif untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari Regional 3 ke Regional 5

Semua Salah

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?