
KUP dan tata cara perpajakan
Authored by Mispi Mispi
Education
University
Used 16+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
12 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 10 pts
Disahkannya, Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah mengubah sejumlah ketentuan di dalam UU Nomor 28 tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
SALAH
BENAR
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 10 pts
Kewajiban Wajib Pajak, kecuali....
Mendaftarkan diri ke Dirjen Pajak
Mengisi Surat Pemberitahuan
Membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara
Menyembunyikan dokumen memberikan kesempatan untuk memasuki ruang yang dipandang perlu
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 10 pts
Hak-hak WP, kecuali...........
Tidak memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 bulan, dengan menyampaikan secara tertulis ke Dirjen Pajak
Melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan Masa
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 10 pts
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
benar
salah
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 10 pts
SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan per-UU-an
benar
salah
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 10 pts
SPT terdiri dari...
SPT Masa dan SPT bulanan
SPT Tahunan dan SPT triwulan
SPT Masa dan SPT Tahunan
SPT Masa dan SPT Triwulanan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 5 pts
Batas Waktu Penyampaian SPT : SPT Masa Paling lama 20 HARI setelah akhir masa pajak; SPT Tahunan PPh OP Paling lama 4 (tiga) BULAN setelah akhir tahun pajak; SPT Tahunan PPh Badan Paling lama 3 BULAN setelah akhir tahun pajak
benar
salah
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?