Search Header Logo

KUP dan tata cara perpajakan

Authored by Mispi Mispi

Education

University

Used 16+ times

KUP dan tata cara perpajakan
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

12 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

Disahkannya, Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah mengubah sejumlah ketentuan di dalam UU Nomor 28 tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

SALAH

BENAR

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

Kewajiban Wajib Pajak, kecuali....

Mendaftarkan diri ke Dirjen Pajak

Mengisi Surat Pemberitahuan

Membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara

Menyembunyikan dokumen memberikan kesempatan untuk memasuki ruang yang dipandang perlu

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

Hak-hak WP, kecuali...........

Tidak memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban

Memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 bulan, dengan menyampaikan secara tertulis ke Dirjen Pajak

Melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan Masa

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

benar

salah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan per-UU-an

benar

salah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

SPT terdiri dari...

SPT Masa dan SPT bulanan

SPT Tahunan dan SPT triwulan

SPT Masa dan SPT Tahunan

SPT Masa dan SPT Triwulanan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

Batas Waktu Penyampaian SPT : SPT Masa Paling lama 20 HARI setelah akhir masa pajak; SPT Tahunan PPh OP Paling lama 4 (tiga) BULAN setelah akhir tahun pajak; SPT Tahunan PPh Badan Paling lama 3 BULAN setelah akhir tahun pajak

benar

salah

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?