Bacalah teks berikut untuk menjawab soal nomor 1–5!
, Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan!
Kebakaran hutan dan lahan merupakan suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan, baik secara alami maupun karena ulah manusia sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan umumnya terjadi saat musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat. Namun demikian, mencegah kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab kita bersama.
Musim kemarau tahun ini diprediksi cenderung lebih basah dibandingkan tahun sebelumnya dengan puncak musim kemarau terjadi pada bulan Agustus 2020. Namun, musim kemarau masih akan berlangsung sampai pertengahan bulan Oktober 2020. Walaupun berada pada musim kemarau yang cenderung lebih basah dan di tengah kondisi pandemi Covid-19, kita tidak boleh mengabaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan. Kita harus meningkatkan kewaspadaan bersama dengan tetap meningkatkan kerja sama, serta melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan memperhatikan keselamatan petugas sesuai protokol kesehatan.
Sumber: https://dlhk.jogjaprov.go.id/yuk-cegah-kebakaran-hutan-dan-lahan, dengan
penyesuaian.
1. Informasi tersurat pada paragraf pertama teks tersebut adalah . . .