UNESCO telah mengukuhkan batik sebagai warisan kemanusiaan. Dalam kategori Budaya Lisan dan Non-Bendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Hertage of Humanity) sejak 2 Oktober 2009. Akibat pengukuhan ini menjadikan permintaan batik dalam pasar nasional atau internasional berkembang pesat. Pertumbuhan ini tentunya juga meningkatkan perekonomian Indonesia, serta berbanding lurus terhadap pertumbuhan industri batik.
Kota Pekalongan merupakan salah satu kota yang dikenal dengan trend mark “kota batik”. Sebanyak 86 industri batik yang ada di Kota Pekalongan sebanyak 14 industri saja yang memiliki dokumen lingkungan yang termasuk didalamnya ketersediaan IPAL.[1] Akibatnya sungai (Banger dan Pekalongan) di Kota Pekalongan tercemar serta tidak bisa digunakan lagi sebagai bahan baku air.
Dampak Timbal pada Biota Air dan Kesehatan
Timbal (Pb) merupakan logam berat yang pada dasarnya bersifat toksik (racun), sehingga dapat membahayakan biota air. Sungai (Banger dan Pekalongan) di Kota Pekalongan digunakan sebagai budidaya ikan. Keberadaan timbal dalam air tentunya akan membunuh biota air serta mengganggu ekosistem didalamnya. Selain bersifat toksik (racun) timbal juga bersifat karsinogenik (zat pemicu kanker) pada manusia, paparan timbal pada manusia dapat melalui ingesti (tertelan) artinya manusia memakan ikan yang bersumber dari aliran sungai yang tercemar timbal sehingga masuk dalam tubuh. Ikan yang terkontaminasi timbal akan mengalami proses bioakumulasi serta biomagnifikasi sehingga puncak toksisitas tertinggi berada pada manusia.
Pernyataan yang benar berdasarkan teks informasi di atas dengan keterkaitannya pada dampak pencemaran sungai adalah ….