
Post034 Grat
Authored by Anonymous Anonymous
Specialty
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Setiap Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negawa yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, diatur dalam Undang-undang Nomor?
UU No.30 Tahun 2001
UU No.30 Tahun 2002
UU No.20 Tahun 2001
UU No.20 Tahun 2002
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Manakah Pernyataan tentang Gratifikasi Berikut yang tidak benar?
Menumbuhkan kendala di dalam upaya membangun tata kelola yang baik
Penerimaan gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian professional penyelenggara negara
Penerima gratifikasi membuat kepercayaan public semakin bertambah dan menjadikan tata kelola perusahaan semakin baik
Penerimaan gratifikasi dapat membawa kepentingan tersamar (vested interest) dan kewajiban timbal
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah
Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dengan hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan
Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar
Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga
Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
UPG singkatan dari
Unit Pelaporan Gratifikasi
Unit Pengendali Gratifikasi
Unit Pemantauan Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratifikasi
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
No Hp Whistle Blowing System Bank Jatim adalah
81330003040
81330004030
81304033000
81340003030
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Penerimaan yang besifat Transaksional antara penyelenggara negara dan masyarakat merupakan
Gratifikasi
Penyuapan
Pemerasan
Sifat Aktif
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Denda untuk pelaku gratifikasi dalam Undang-undang adalah
Pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?