16 August 2023 - Quiz

16 August 2023 - Quiz

Professional Development

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quiz Webinar Hari Pi

Quiz Webinar Hari Pi

Professional Development

6 Qs

Pelatihan Day 2

Pelatihan Day 2

Professional Development

10 Qs

KETIGA

KETIGA

Professional Development

10 Qs

Literasi Matematika

Literasi Matematika

Professional Development

10 Qs

Chicken Little

Chicken Little

KG - Professional Development

4 Qs

OPERASI HITUNG BILANGAN BULAT

OPERASI HITUNG BILANGAN BULAT

12th Grade - Professional Development

9 Qs

TIU 5 -Himpunan dan Peluang (Ky) v0

TIU 5 -Himpunan dan Peluang (Ky) v0

12th Grade - Professional Development

10 Qs

Knowing Your TPT

Knowing Your TPT

Professional Development

10 Qs

16 August 2023 - Quiz

16 August 2023 - Quiz

Assessment

Quiz

Mathematics

Professional Development

Medium

Created by

Vicella Patrycia

Used 2+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini yang tidak termasuk dalam anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda adalah

Anak Angkat

Mertua Ayah

Adik Kandung

Ibu

Answer explanation

Yang dimaksud dengan sedarah dan semenda:

-Ayah

-Ibu

-Anak

-Anak angkat

-Mertua ayah

-Mertua ibu

2.

FILL IN THE BLANK QUESTION

1 min • 1 pt

Pak Bobby bekerja di suatu perusahaan, belum menikah namun memiliki tanggungan 4 anak angkat. Maka PTKPnya adalah?

Answer explanation

Setiap keluarga memiliki nilai maksimal tanggungan yaitu 3 (tiga) tanggungan untuk setiap keluarga, sehingga tanggungan keempat tidak dihitung sebagai PTKP.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Status perpajakan Suami-Istri dimana Suami Istri melakukan hak dan kewajiban perpajakannya masing-masing atas kehendak Istri dan tanpa perjanjian tertulis

KK

PH

HB

MT

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hewan Ternak yang menghasilkan setelah dipelihara selama lebih dari satu tahun disusutkan melalui Kelompok?

Kelompok 1

Kelompok 2

Kelompok 3

Kelompok 4

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Melalui PMK 72 Tahun 2023, kini WP dapat memilih metode penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan WP. Pada masa transisi ini, WP dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuan (untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022) dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat

30 April 2023

30 April 2024

30 April 2025

30 April 2026