Pre test Hukum Perdata

Pre test Hukum Perdata

University

7 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis Materi 2_Permohonan-Gugatan-Kompetensi-Kuasa_Hilman MY

Kuis Materi 2_Permohonan-Gugatan-Kompetensi-Kuasa_Hilman MY

University

10 Qs

Acara perdata

Acara perdata

University

10 Qs

Quiz Pertemuan 2 Tindak Pidana Khusus

Quiz Pertemuan 2 Tindak Pidana Khusus

University

10 Qs

Quiz  Hukum Perkara Perdata

Quiz Hukum Perkara Perdata

KG - Professional Development

10 Qs

Quiz Pertemuan 1 Tindak Pidana Khusus

Quiz Pertemuan 1 Tindak Pidana Khusus

University

10 Qs

HTN, HAN, dan Sistem Peradilan Indonesia

HTN, HAN, dan Sistem Peradilan Indonesia

University

12 Qs

Hukum Internasional

Hukum Internasional

University

10 Qs

Quiz Pertemuan 6 Hukum Pidana Ekonomi

Quiz Pertemuan 6 Hukum Pidana Ekonomi

University

10 Qs

Pre test Hukum Perdata

Pre test Hukum Perdata

Assessment

Quiz

Other

University

Hard

Created by

Santi Santi)

Used 2+ times

FREE Resource

7 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 sec • 15 pts

Apa saja yang termasuk dalam hukum privat?

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

hukum Dagang dan Hukum Pidana

Hukum Tata Negara dan Hukum Agraria

Hukum Perdata dan Hukum Dagang

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 18 pts

Jelaskan pengertian hukum perdata!

Peraturan hukum yang mengatur tentang subjek hukum/ orang

pribadi

Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu individu dalam masyarakat

Aturan yang memuat perbuatan-perbuatan yang dilarang, dan apabila

dilanggar akan ada sanksinya

Hukum mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 20 pts

Bagaimana asal mula Hukum Perdata di Indonesia?

Hukum perdata Indonesia dibentuk berdasarkan model Romawi. Kolonialisme Belanda 350 tahun yang lalu mempengaruhi penetapan hukum di Indonesia sejak hukum kolonial Belanda tercermin dalam hukum perdata, komersial, dan pidana Indonesia.

Hukum Perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda, Burgerlijk Wetboek (BW). Hukum perdata di Indonesia yang bersumber pada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer) ialah Hukum Perdata yang tertulis dan sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848.

Sejarah hukum perdata Indonesia sebagaimana semula adalah merupakan Code Napoleon Perancis tahun 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan memberlakukan KUHP.

Berawal dari tokoh politik Belanda yang memegang jabatan Menteri Jajahan Belanda kabinet Van Bosse-Fock, bernama Engelbertus de Waal mengeluarkan Undang-undang Perdata 1870 atau juga dikenal dengan nama Burgerlijk Wetboek 1870.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 sec • 12 pts

Bagaimana sistematika KUHPer Indonesia?

Terdiri atas Buku I tentang Orang, Buku II tentang Benda, Buku III tentang Perikatan, dan Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa

Terdiri atas Buku I tentang Benda, Buku II tentang Orang, Buku III tentang Perikatan, dan Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa

Terdiri atas Buku I tentang Orang, Buku II tentang Benda, Buku III tentang Pembuktian dan Daluarsa, dan Buku IV tentang Perikatan.

Terdiri atas Buku I tentang Benda, Buku II tentang Perikatan, Buku III tentang Orang, dan Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa

5.

MULTIPLE SELECT QUESTION

10 sec • 20 pts

Yang termasuk unsur-unsur Hukum Perdata yaitu...

Adanya kaidah hukum

Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain

Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa

Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang undang/perundang-undangan dan terhadap pelanggarnya diancam pidana

6.

FILL IN THE BLANK QUESTION

5 sec • 15 pts

Siapa yang dapat mempunyai hak dan cakap untuk bertindak di dalam hukum, atau dengan kata lain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak. adalah pengertian dari...

7.

MULTIPLE SELECT QUESTION

5 sec • 20 pts

Jelaskan siapa saja yang dimaksud orang yang tidak cakap bertindak dalam hukum!

Orang yang belum dewasa

Orang yang ditaruh di bawah pengampuan

Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri