
Quiz Aspek Legal Terapi Komplementer
Authored by Novi Aderita
Other
University
Used 36+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Pedoman penyelenggaraan pelayanan keperawatan keluarga, pada ruang lingkup pelayanan keperawatan keluarga yang mencakup upaya kesehatan perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyaakat (UKM) yang diberikan kepada klien sepanjang rentang kehidupan dan sesuai tahap perkembangan keluarga. Pernyataan di atas merupakan keputusan menteri kesehatan RI nomor:
908/MENKES/SK/VII/2016
208/MENKES/SK/VII/2010
908/MENKES/SK/VII/2010
208/MENKES/SK/VII/2014
908/MENKES/SK/VII/2014
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Peraturan kementrian kesehatan republic Indonesia nomor 1109/MENKES/PER/IX/2007 tentang:
Pengobatan komplementer-alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan
Penyelenggaraan pengobatan komplementer-alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan
Penyelenggaraan pengobatan komplementer-alternatif
Penyelenggaraan praktik pengobatan komplementer-alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan
Peraturan komplementer-alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
PP nomor 103 tahun 2014 tentang:
Pelayanan kesehatan komplementer
Pelayanan kesehatan tradisional
Pelayanan keperawatan komplementer
Keperawatan komplementer-alternatif
Pelayanan pengobatan alternative
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Formularium obat herbal asli Indonesia yang selanjutnya di singkat FOHAI merupakan dokumen yang berisi kumpulan tanaman obat asli Indonesia beserta dengan informasi tambahan yang penting tentang tanaman obat asli Indonesia. Pernyataan di atas merupakan peraturan menteri kesehatan nomor 6 tahun:
2011 pasal 1
2016 pasal 2
2014 pasal 1
2014 pasal 2
2016 pasal 1
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Peraturan menteri kesehatan republic Indonesia nomor 1109/MENKES/PER/IX/2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer-alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan “tenaga pengobatan komplementer-alternatif terdiri dari dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki pendidikan terstruktur dalam bidang pengobatan komplementer-alternatif pada pasal:
12 ayat 2
14 ayat 1
12 ayat 1
14 ayat 2
11 ayat 1
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Keputusan menteri kesehatan republic Indonesia nomor: 121/Menkes/SK/II/2008 tentang:
Standar herbal tradisional
Standar pelayanan medic komplementer
Standar pelayanan medic herbal
Standar obat herbal
Standar pelayanan komplementer
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam peraturan kementrian kesehatan RI nomor 1109/MENKES/PER/IX/2007 pasal 12 ayat 2 (b) disebutkan bahwa terdapat profesi yang membantu dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan pengobatan komplementer-alternatif, siapakah profesi tersebut:
Herbalis
Tenaga kesehatan lainnya
Paztroper
Psikolog
Perawat
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?