PPKP P2 Jogja

PPKP P2 Jogja

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

CIB BATCH 21/22  MINI QUIZ

CIB BATCH 21/22 MINI QUIZ

Professional Development

7 Qs

Tes Seputar Temuan

Tes Seputar Temuan

Professional Development

10 Qs

Identifikasi Pita Cukai

Identifikasi Pita Cukai

Professional Development

10 Qs

Identifikasi Pita Cukai TA 2022

Identifikasi Pita Cukai TA 2022

Professional Development

10 Qs

PRETEST SOSIS LK 007

PRETEST SOSIS LK 007

Professional Development

15 Qs

Pembekalan Insan DJP Hari 1

Pembekalan Insan DJP Hari 1

Professional Development

15 Qs

PMK-86/PMK.03/2020

PMK-86/PMK.03/2020

University - Professional Development

10 Qs

Administrasi Manifest

Administrasi Manifest

Professional Development

10 Qs

PPKP P2 Jogja

PPKP P2 Jogja

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Medium

Created by

Rifka Mella

Used 1+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 adalah Undang-Undang yang mengatur tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Keuangan Negara

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dasar Hukum Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai adalah PMK Nomor :

327/PMK.04/2022

237/PMK.04/2022

723/PMK.04/2022

237/PMK.04/2023


3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ketentuan Pasal berapakah pada UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga perlu untuk ditetapkan PMK 237/PMK.04/2022 untuk pelaksanaannya ?

Pasal 38

Pasal 39

Pasal 40B

Pasal 41

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pejabat Bea Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai, dimana hasil penelitian tersebut dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal :

Terdapat Dugaan Pelanggaran sebagaiaman dimaksud dalam pasal 53 dan 57 UU Cukai

Terdapat Dugaan Pelanggaran sebagaiaman dimaksud dalam pasal 50, 52, 54, 56, dan 58 UU Cukai

Pelaku Dugaan Pelanggaran membayar Sanksi Administratif berupa denda sebesar 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar

Jawaban b dan c Benar


5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pejabat Bea Cukai sebagai tim Peneliti dugaan pelanggaran di bidang cukai, menuangkan pemberitahuan dan besaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar pada :

Berita Acara Wawancara

Surat Bukti Penindakan

Berita Acara Pemeriksaan

Berita Acara Penegahan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal pelanggar mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, maka pelanggar melakukan penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3x nilai cukai ke :

Rekening salah satu anggota Tim Peneliti

Rekening Penampungan Dana Titipan DJBC

Rekening Kas Negara

Menyerahkan secara tunai kepada tim peneliti

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Atas Penyetoran dana titipan, pelanggar mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak tidak dilakukan Penyidikan kepada Direktur atau Kepala Bea Cukai dengan dilampiri:

Surat Pernyataan Pengakuan Bersalah

Bukti Setor Dana Titipan

Jawaban a dan b Benar

Cukup Surat Permohonan Saja, Tidak Perlu ada lampiran

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?