Marunis Kuis _ Kode Etik, Pengelolaan Gratifikasi, WBS

Marunis Kuis _ Kode Etik, Pengelolaan Gratifikasi, WBS

University

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Welto 2021

Welto 2021

University

15 Qs

Workshop Rekonsiliasi SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan

Workshop Rekonsiliasi SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan

University

10 Qs

INDUKSI CPNS

INDUKSI CPNS

University

10 Qs

Dasar Dietetik

Dasar Dietetik

1st Grade - Professional Development

10 Qs

BPS 26 November 2020

BPS 26 November 2020

University

12 Qs

Compliance Quiz

Compliance Quiz

KG - Professional Development

10 Qs

anti korupsi

anti korupsi

University

10 Qs

KUIS TATA KELOLA

KUIS TATA KELOLA

7th Grade - University

14 Qs

Marunis Kuis _ Kode Etik, Pengelolaan Gratifikasi, WBS

Marunis Kuis _ Kode Etik, Pengelolaan Gratifikasi, WBS

Assessment

Quiz

Fun

University

Hard

Created by

Gilang Suharto

Used 2+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pedoman Kode Etik BPJS Kesehatan adalah ?

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 9 Tahun 2021

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Ruang Lingkup Kode Etik, kecuali ?

Pengelolaan Benturan Kepentingan

Pengelolaan dan pendayagunaan SDM

Hubungan kerja

Perilaku anti korupsi, suap, dan gratifikasi

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Contoh Larangan dalam pedoman kode etik ?

Memanfaatkan aset Organisasi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok di luar Organisai

Menyebarluaskan data dan informasi Organisasi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan baik selama bekerja maupun setelah pengakhiran hubungan kerja

Membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial

Menolak segala bentuk Gratifikasi serta melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas gratifikasi yang ditolak/diterima

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Gratifikasi dalam arti luas, kecuali ?

Pinjaman Tanpa Bunga

Perjalanan Wisata

Rabat/Diskon

Hadiah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pernyataan yang benar terkait Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu, kecuali ?

Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher,

point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;

pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;

pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasijabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Waktu Pelaporan Gratifikasi dari pelapor sampai diterima KPK maksimal adalah ?

10 hari kerja

10 hari kalender

30 hari kerja

30 hari kalender

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Tindak lanjut status kepemilikian gratifikasi yaitu ?

Menjadi milik pelapor - Menjadi milik negara

Dikembalikan ke pemberi - Menjadi milik negara

Dikembalikan ke pemberi - Menjadi milik pelapor

Menjadi milik negara

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?