Search Header Logo

Marunis Kuis _ Kode Etik, Pengelolaan Gratifikasi, WBS

Authored by Gilang Suharto

Fun

University

Used 2+ times

Marunis Kuis _ Kode Etik, Pengelolaan Gratifikasi, WBS
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pedoman Kode Etik BPJS Kesehatan adalah ?

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 9 Tahun 2021

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Ruang Lingkup Kode Etik, kecuali ?

Pengelolaan Benturan Kepentingan

Pengelolaan dan pendayagunaan SDM

Hubungan kerja

Perilaku anti korupsi, suap, dan gratifikasi

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Contoh Larangan dalam pedoman kode etik ?

Memanfaatkan aset Organisasi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok di luar Organisai

Menyebarluaskan data dan informasi Organisasi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan baik selama bekerja maupun setelah pengakhiran hubungan kerja

Membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial

Menolak segala bentuk Gratifikasi serta melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas gratifikasi yang ditolak/diterima

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Gratifikasi dalam arti luas, kecuali ?

Pinjaman Tanpa Bunga

Perjalanan Wisata

Rabat/Diskon

Hadiah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Pernyataan yang benar terkait Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu, kecuali ?

Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher,

point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;

pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;

pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasijabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Waktu Pelaporan Gratifikasi dari pelapor sampai diterima KPK maksimal adalah ?

10 hari kerja

10 hari kalender

30 hari kerja

30 hari kalender

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Tindak lanjut status kepemilikian gratifikasi yaitu ?

Menjadi milik pelapor - Menjadi milik negara

Dikembalikan ke pemberi - Menjadi milik negara

Dikembalikan ke pemberi - Menjadi milik pelapor

Menjadi milik negara

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?