Search Header Logo

Quis Disdukcapil 20/10/2023

Authored by Rivai Rizal

Professional Development

Professional Development

Quis Disdukcapil 20/10/2023
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

13 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

F-1.06, merupakan jenis formulir ...

Biodata Keluarga

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran

Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan Perceraian Belum Tercatat

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Formulir dafduk dan capil yang terpakai di persyaratan capil saat ini terdapat pada ?

PP 40 TAHUN 2019

UU 7 TAHUN 2017

KEPMENDAGRI NO 356-463 TAHUN 2021

Permendagri 109 Tahun 2019

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1234[56]7890123456, pada penjabaran NIK kode yang terdapat dalam kurung tersebut merupakan kode?

Kecamatan

Kabupaten

Provinsi

No Urut

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1234567890[12]3456, pada penjabaran NIK kode yang terdapat dalam kurung tersebut merupakan kode?

Tanggal Lahir

Bulan Lahir

Tahun Lahir

No. Urut

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Permendagri tentang standar dan sepesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, ialah...

PERMENDAGRI NOMOR 76 TAHUN 2020

PERMENDAGRI NOMOR 72 TAHUN2022

PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2021

PERMENDAGRI NO. 106 TAHUN 2019

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hal ini tertuang dalam Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 4 ayat (2), mengenai syarat memberikan nama, Kecuali . . .

mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi

jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

tertuang dalam Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 5 ayat (3), Mengenai larangan dalam pencatatan nama, yaitu...

nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan

menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

disingkat, kecuali tidak diartikan lain

jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?