Intervensi dalam Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara

Intervensi dalam Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara

KG

15 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis PPKn kelas XI Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Kuis PPKn kelas XI Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

11th Grade

20 Qs

BUMN BUMD BUMS

BUMN BUMD BUMS

10th Grade

15 Qs

IPS tema 4 Kelas 6

IPS tema 4 Kelas 6

6th Grade

15 Qs

Hukum Militer & Hukum Internasional

Hukum Militer & Hukum Internasional

University

20 Qs

EVALUASI BAB 3 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA

EVALUASI BAB 3 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA

11th Grade

20 Qs

Part 4 Bhineka Tunggal Ika

Part 4 Bhineka Tunggal Ika

KG

15 Qs

Kuis Bab 4

Kuis Bab 4

11th Grade

20 Qs

UTS HATUN B 2025

UTS HATUN B 2025

University

20 Qs

Intervensi dalam Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara

Intervensi dalam Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara

Assessment

Quiz

Other

KG

Hard

Created by

Ahmad Hizam Fajri

FREE Resource

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan kekaburan norma dalam penentuan masuknya dan kedudukan intervensi dalam sengketa tata usaha negara?

Ketidakjelasan dalam peraturan perundang-undangan terkait masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan

Ketidakpastian mengenai peran dan kewajiban pihak ketiga dalam sengketa tata usaha negara

Kesulitan dalam menentukan pihak ketiga yang berhak melakukan intervensi dalam sengketa tata usaha negara

Kekaburan dalam proses pemeriksaan intervensi dalam sengketa tata usaha negara

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan intervensi dalam sengketa tata usaha negara?

Proses penyelesaian sengketa antara penggugat dan tergugat dalam peradilan tata usaha negara

Partisipasi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam sengketa untuk ikut berperkara dalam persidangan

Pengajuan permohonan oleh pihak ketiga untuk menjadi penggugat atau tergugat dalam sengketa tata usaha negara

Pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tata usaha negara oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang menjadi dasar hukum untuk pengaturan intervensi dalam sengketa tata usaha negara?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Peradilan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Siapa yang dapat mengajukan gugatan intervensi dalam sengketa tata usaha negara?

Pihak ketiga yang memiliki kepentingan yang sama dengan penggugat atau tergugat

Pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tata usaha negara

Pihak ketiga yang memiliki hubungan keluarga dengan penggugat atau tergugat

Pihak ketiga yang memiliki kepentingan politik dalam sengketa tata usaha negara

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kapan pihak ketiga dapat mengajukan gugatan intervensi dalam sengketa tata usaha negara?

Sebelum berlangsungnya acara pembuktian dalam persidangan

Setelah putusan pengadilan tata usaha negara dijatuhkan

Pada saat proses banding atau kasasi dalam sengketa tata usaha negara

Kapan saja selama proses peradilan tata usaha negara berlangsung

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang menjadi kewajiban dan hak pihak ketiga yang mengajukan gugatan intervensi dalam sengketa tata usaha negara?

Kewajiban dan hak yang sama dengan penggugat atau tergugat dalam sengketa

Kewajiban untuk membuktikan atau memperkuat argumen penggugat atau tergugat

Kewajiban untuk mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghentikan proses persidangan

Kewajiban untuk membayar biaya perkara dan hak untuk mendapatkan ganti rugi dari penggugat atau tergugat

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bagaimana proses pemeriksaan gugatan intervensi dalam sengketa tata usaha negara?

Majelis hakim memutuskan apakah pihak ketiga dapat ikut berperkara dalam persidangan

Pihak ketiga harus mengajukan permohonan kepada penggugat atau tergugat untuk mengizinkannya ikut berperkara

Pihak ketiga harus membuktikan bahwa kepentingannya tidak terlindungi dalam putusan pengadilan tata usaha negara

Majelis hakim memutuskan apakah pihak ketiga dapat menggugat penggugat atau tergugat dalam sengketa

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?

Discover more resources for Other