Search Header Logo

PPN 7_Pengkreditan PM

Authored by Sigit Indarupa

Professional Development

Professional Development

Used 1+ times

PPN 7_Pengkreditan PM
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian:

Pada masa pajak berikutnya
Pada masa pajak tersebut
Pada akhir tahun buku
Kapan saja dapat dimintakan pengembalian

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi PKP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak:

Rp500.000,00.
Rp5.000.000.000,00.
Rp1.000.000.000,00.
Rp10.000.000.000,00.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berdasarkan pasal 16E Undang Undang No.42 tahun 2009 PPN dan PPnBM yang sudah dibayar atas pembelian BKP yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali. PPN dan PPnBM yang dapat diminta kembali tersebut harus memenuhi syarat nilai PPN paling sedikit:

Rp500.000,00.
Rp5.000.000,00.
Rp1.000.000,00.
Rp10.000.000,00

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Secara umum restitusi diberikan setelah diterbitkan SKPLB. Namun dalam hal-hal tertentu dapat dilakukan penelitian yaitu melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan untuk, kecuali:

Wajib Pajak Berisiko Rendah
Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
PKP Berisiko Rendah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dokumen yang harus ditunjukkan oleh turis asing pada saat meminta kembali PPN dan PPnBM yaitu:

SPT Masa PPN, kartu NPWP, SK Pengukuhan PKP, paspor, boarding pass dan faktur pajak.
Kartu NPWP, SK Pengukuhan PKP, paspor, boarding pass dan faktur pajak
Kartu NPWP, paspor, boarding pass dan faktur pajak
paspor, boarding pass dan faktur pajak

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?

Discover more resources for Professional Development