Search Header Logo

Pre Test Teknis 4 (Hukum Acara)

Authored by Akademik Akses

Professional Development

University

Used 1+ times

Pre Test Teknis 4 (Hukum Acara)
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah...

Tulisan, saksi, pengakuan, persangkaan, sumpah

Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa

Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, sumpah, keterangan terdakwa

Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, pengakuan, keterangan terdakwa

Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, persangkaan, keterangan terdakwa

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hukum acara pidana, yang berwenang dalam membuat surat dakwaan adalah...

Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia

Penyidik

Jaksa

Penuntut Umum

Hakim

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dasar dilakukannya penangkapan terhadap seseorang adalah...

Laporan

Keterangan saksi

Bukti permulaan yang cukup

Persangkaan penyidik

Keterangan ahli

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang termasuk objek praperadilan adalah sebagai berikut, kecuali...

Sah atau tidaknya penetapan tersangka

Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan

Sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan

Sah atau tidaknya penghentian penuntutan

Sah atau tidaknya dimulainya penyidikan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang menjadi objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah...

Beschikking

Regeling

Undang-Undang

Putusan Pengadilan

Peraturan Daerah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Peradilan Tata Usaha Negara saat ini diatur pada undang-undang...

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Keputusan (beschikking) memiliki karakteristik sebagai berikut, kecuali...

Umum, abstrak, dan berlaku secara terus-menerus

Individual, konkret dan berlaku sekali selesai

Umum, konkret, dan berlaku secara terus-menerus

Individual, abstrak, dan berlaku sekali selesai

Umum, abstrak, dan berlaku sekali selesai

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?