Selama kurang lebih 32 tahun masa orde baru, sistem yang diterapkan
adalah sentralisasi. Pemerintahan pusat sangat dominan, sementara
pemerintahan daerah perannya terpinggirkan. Ketika reformasi bergulir,
momentum tersebut diimanfaatkan daerah untuk menuntut hak-haknya.Merespons tuntutan tersebut, Presiden BJ. Habibie segera menyusun dan
mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemerintah daerah. RUU ini kemudian dibahas dan disahkan oleh DPR menjadi UU yaitu ...