Soal Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Panitera Pengganti - PN

Soal Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Panitera Pengganti - PN

34 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

UJIAN SEMESTER GANJIL

UJIAN SEMESTER GANJIL

KG - University

36 Qs

Prakarya 8

Prakarya 8

8th Grade

35 Qs

LEMBAR UJI PRA DAN PASCAPELATIHAN (PRE AND POST-TEST) PENGUATAN MODERASI BERAGAMA

LEMBAR UJI PRA DAN PASCAPELATIHAN (PRE AND POST-TEST) PENGUATAN MODERASI BERAGAMA

KG - University

31 Qs

Quiz NEOP 2025

Quiz NEOP 2025

KG - University

29 Qs

Ulangan harian Bab 6: Indahnya Beragama Secara Moderat

Ulangan harian Bab 6: Indahnya Beragama Secara Moderat

KG - University

31 Qs

Kata Baku dan Tidak Baku

Kata Baku dan Tidak Baku

5th Grade

35 Qs

SOAL PPKN KELS 8 2024 SEMESTER GANJIL

SOAL PPKN KELS 8 2024 SEMESTER GANJIL

8th Grade

30 Qs

Quizz hiperkes tari 1

Quizz hiperkes tari 1

Professional Development

35 Qs

Soal Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Panitera Pengganti - PN

Soal Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Panitera Pengganti - PN

Assessment

Quiz

others

Hard

Created by

ilham ptdps

Used 2+ times

FREE Resource

34 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 2 pts

1. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77 / Dju / SK / HM02.3 / 2 / 2018 tanggal 26 Februari 2018 dan telah dirubah dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239 / Dju / SK / HM02.3 / 11 / 2019 tanggal 12 November 2019 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ), maka di bawah ini adalah tujuan PTSP yang benar :
a. Untuk menunjukkan performance pengadilan yang modern terkait dengan keikutsertaan instansi pemerintah pada zona integritas menuju WBK dan WBBM;
b. Untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang ditetapkan;
c. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel dan anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).
d. Jawaban a,b, dan c benar ;
e. Jawaban b dan c benar ;

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 2 pts

2. Pejabat Pengelola PTSP adalah :
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Wakil Ketua Pengadilan Negeri;
Panitera Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri ;
Sekretaris Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri ;
Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri ;
Ketua Pengadilan Tinggi / Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Negeri.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 2 pts

3. Pejabat yang bertugas sebagai Pelaksana Monitoring dan Evaluasi SIPP sesuai dengan Surat Dirjen Badilum Nomor 34 / DJU3 / HM02.3 / 1 / 2000 tanggal 27 Januari 2020 dan ditegaskan kembali dalam Surat Dirjen Badilum Nomor 352 / DJU / HM.02.3 / 3 / 2021 ttg akurasi dan pengendalian mutu data SIPP adalah :
Ketua Pengadilan Tinggi / Ketua Pengadilan Negeri ;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Wakil Ketua Pengadilan Negeri ;
Panitera Pengadilan Tinggi / Panitera Pengadilan Negeri ;
Para Panitera Muda pada Kepaniteraan Muda Masing – Masing ;
Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 2 pts

4. Yang diinput dalam SIPP oleh Panitera Pengganti adalah :
Data mediator dan hasil mediasi, penundaan sidang, ruang sidang dan agenda sidang, data putusan sela, data gugatan Intervensi, putusan akhir, putusan gugur, putusan verstek dan verzet ;
Seperti pada huruf a ditambah memasukkan gugatan ;
Jawaban pada huruf a dan b ditambah sita jaminan ;
Jawaban a, b dan c benar ;
Jawaban a kurang lengkap.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 2 pts

5. Berita Acara Sidang ( BAS ) sering didapatkan banyak versi, untuk menghindari perbedaan-perbedaan tersebut maka Panitera Pengganti harus :
Mengunduh format ( template ) BAS pada aplikasi SIPP ;
Menyesuaikan selera Ketua Majelis ;
Menyesuaikan dengan BAS yang dibuat oleh Panitera Pengganti lain ;
Menyesuaikan dengan arahan Panitera ;
Jawaban a, b, c dan d benar.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 2 pts

6. Putusan pengadilan sebelum ditandatangani harus terlebih dahulu diparaf oleh:
Pembuat konsep ;
Ketua Majelis ;
Ketua Majelis dan Panitera Pengganti ;
Ketua Majelis dan Panitera ;
Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 2 pts

7. Sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 / DJU / HM02.3 / 6 / 2014 tentang Administrasi Peradilan Berbasis Teknologi Informasi, maka semua data kegiatan perkara harus diunggah dalam SIPP selambat-lambatnya :
3 hari setelah kegiatan selesai ;
7 hari setelah kegiatan selesai ;
24 Jam atau satu hari setelah kegiatan selesai.;
Setelah memperoleh persetujuan dari ketua majelis ;
Setelah memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan ;

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?