
Kuis Gratifikasi dan WBS 2023
Authored by Nur Ayuningtyas
Professional Development
Professional Development
Used 5+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Di bawah ini yang merupakan prinsip WBS OJK, kecuali
Profesional
Praduga tidak bersalah
Perlindungan
Transparansi
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Kelebihan OJK WBS adalah sebagai berikut, kecuali
Penanganan WBS fokus pada substansi laporan
Pengelolaan WBS oleh satuan kerja khusus di OJK
OJK menjamin kerahasiaan identitas pelapor
Pelaporan tidak dapat dilakukan secara anonym
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Berikut pernyataan yang benar mengenai gratifikasi, kecuali
Bermakna netral
Meliputi pemberian dari siapa, kapan, dimana, dan berapa jumlahnya
Perlu dianalisis lebih lanjut untuk ditentukan klasifikasinya
Yang dilarang adalah gratifikasi yang dianggap suap
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Perbedaan penyuapan dan gratifikasi adalah
Penyuapan bersifat aktif dan terdapat unsur tekanan/kekerasan, gratifikasi bersifat lebih pasif
Penyuapan bersifat transaksional (terdapat kesepakatan), gratifikasi bersifat lebih pasif
Penyuapan bersifat transaksional (terdapat kesepakatan), gratifikasi bersifat aktif dan terdapat unsur tekanan/kekerasan
Penyuapan bersifat lebih pasif, gratifikasi bersifat transaksional (terdapat kesepakatan)
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Insan OJK dapat memberikan gratifikasi yang tidak dianggap suap kepada pemangku kepentingan dan/atau pihak lain untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas OJK dan berasal dari anggaran OJK, kecuali
Jamuan makan dalam rangkaian kegiatan resmi OJK dengan nilai melebihi SBO OJK.
Akomodasi, transportasi, cinderamata, uang saku dan/atau honorarium dalam kegiatan pertemuan resmi yang diselenggarakan OJK dengan nilai tidak melebihi SBO OJK.
Sumbangan berdasarkan proposal dan/atau dokumen kegiatan resmi dari institusi penerima dengan nilai pemberian tidak melebihi Rp. 10.000.000,- per kegiatan.
Semua benar
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Rahadian menghadiri undangan sebagai salah satu peserta pada seminar yang diselenggarakan oleh pihak eksternal, dan dalam seminar tersebut disediakan makan siang dan coffee break untuk seluruh peserta dan narasumber. Apakah Rahadian diperbolehkan untuk menerima jamuan tersebut?
Ya, jamuan tersebut termasuk gratifikasi yang tidak dianggap suap tidak terkait kedinasan
Tidak, jamuan tersebut termasuk gratifikasi yang dianggap suap terkait kedinasan
Ya, jamuan tersebut termasuk gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan
Tidak, karena telah diberikan anggaran OJK
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Pemberian hadiah antar pegawai tidak berbentuk uang dalam rangka pisah sambut, pensiun,promosi, dan ulang tahun menjadi tidak dapat diterima dan wajib dilaporkan apabila.......
Pegawai memberikan hadiah senilai Rp 100.000,00 per pemberian per orang
Pegawai memberikan hadiah senilai Rp 300.000,00 per pemberian per orang
Pegawai memberikan hadiah senilai Rp 400.000,00 per pemberian per orang
Pegawai memberikan hadiah senilai Rp 200.000,00 per pemberian per orang
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?