Kuis Hukum Dan Etika Profesi Sanitarian

Kuis Hukum Dan Etika Profesi Sanitarian

University

11 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Getaran

Getaran

University

15 Qs

K3

K3

University

15 Qs

Sistem Informasi Kesehatan

Sistem Informasi Kesehatan

University

15 Qs

Kuis Pertemuan 4 Per UU K3

Kuis Pertemuan 4 Per UU K3

University

15 Qs

Pre Test MK Penyuluhan

Pre Test MK Penyuluhan

University

10 Qs

Seberapa kenal kamu dengan FKM UI?

Seberapa kenal kamu dengan FKM UI?

University

10 Qs

Obat Untuk Perempuan

Obat Untuk Perempuan

University

15 Qs

Uji Pemahaman

Uji Pemahaman

University

10 Qs

Kuis Hukum Dan Etika Profesi Sanitarian

Kuis Hukum Dan Etika Profesi Sanitarian

Assessment

Quiz

Other

University

Hard

Created by

RW W

Used 3+ times

FREE Resource

11 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 5 pts

Tenaga Sanitarian adalah setiap

orang yang telah lulus pendi-

dikan dibidang kesehatan ling-

kungan sesuai ketentuan pera-

turan perundangan-undangan

UU No 38 Tahun 2009 ttg Kesehatan

UU No 47 Tahun 2009 ttg Kesehatan

UU No 36 Tahun 2019 ttg Kesehatan

UU No 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 5 pts

Peran dan Fungsi Sanitarian?

Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia

Melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran komponen lingkungan secara tepat berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.Kompetensi yang harus dimiliki

Menginformasikan hasil pemeriksaan /pengukuran Kompetensi yang harus dimiliki

Semua Benar

3.

MULTIPLE SELECT QUESTION

10 sec • 10 pts

Kewajiban seorang sanitarian?

melakukan penipuan atau kebohongan dalam menangani masalah klien atau masyarakat

sanitarian Tidak Wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan

Sebagai seorang sanitarian juga harus bisa bekerja dalam “team work” sesuai dengan level dan kewenangannya,

Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat

4.

MULTIPLE SELECT QUESTION

10 sec • 10 pts

Pembinaan Kode Etik Sanitarian, embina dan mengawasi tenaga kesehatan termasuk Sanitarian yang diarahkan untuk?

meningkatkan mutu pelayanan Keagamaan yang diberikan tenaga kesehatan

menghakimi klien dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan

memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.

meningkatkan kualitas diri perlu untuk selalu dipelihara. Kerja sama dengan profesi kesehatan lain perlu dieratkan dengan kejelasan dalam wewenang dan fungsiny

5.

MULTIPLE SELECT QUESTION

10 sec • 5 pts

Pelanggaran adalah perbuatan yang nyata-nyata melakukan penyimpangan terhadap Kode Etik Profesi Sanitarian?

melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan

bekerja tidak fokus

melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang.

Membuang sampah sembarangan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 5 pts

Sebutkan isi UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 27 ayat (1)?

Anak telantar dan fakir miskin dipelihara negara

Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya

Perlindungan hukum adalah bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa: rasa aman dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam keselamatan fisik atau jiwa, baik karena alam maupun perbuatan manusia

kesehatan dan keselamatan dalam profesi diperlukan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan pada Pasal 24 ayat (1)?

perlindungan hukum adalah bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa: rasa aman dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam keselamatan fisik atau jiwa, baik karena alam maupun perbuatan manusia

profesi sanitarian sepanjang yang bersangkutan bekerja dengan mengikuti standar prosedur sebagaimana tuntutan bidang ilmu, sesuai dengan etika serta moral yang hidup dan berlaku dalam masyarakat

mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran

Tindakan administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat berupa

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?