Yang termasuk ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah
1. Jabatan presiden hanya sebagai Kepala Negara, sedangkan untuk Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri.
2. Jabatan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
3. Presiden memiliki hak prerogatif
4. Lembaga eksekutif memiliki tanggung jawab terhadap Lembaga legislatif
5. Kekuasaan perdana menteri masih ada campur tangan presiden
6. Kabinet memiliki hak konstitusional untuk membubarkan parlemen dengan alasan tertentu, sebelum periode kerjanya berakhir.