Search Header Logo

HUKUM PERKAWINAN ISLAM

Authored by Nur Fithri

Social Studies

University

Used 7+ times

HUKUM PERKAWINAN ISLAM
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

12 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Dasar hukum perkawinan selain kompilasi hukum Islam Adalah

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007

UU No. 1 Tahun 1994 jo UU no 16 Tahun 2019

UU No. 5 Tahun 2021

UU No. 50 tahun 2009

2.

FILL IN THE BLANK QUESTION

1 min • 10 pts

Mewujudkan rumah tangga yang Sakinah, mawaddah, dan rahmah merupakan tujuan dari ....

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Dalam kompilasi hukum islam mengatakan bahwa perkawinan sah apabila .....

dicatat pegawai pencatat nikah

disaksikan oleh 2 saksi

dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat nikah

dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya

4.

FILL IN THE BLANK QUESTION

1 min • 10 pts

sebab putusnya perkawinan terbagi menjadi 2 yakni cerai mati dan cerai hidup, apabila cerai hidup harus dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan dari ......

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Berikut ini yang bukan merupakan syarat perkawinan adalah .....

Adanya persetujuan kedua calon mempelai

Ijab qabul di hadapan pegawai pencatat nikah

Usia calon mempelai pria dan wanita telah mencapai 19 tahun

Tidak ada ikatan perkawinan dengan pihak lain

6.

FILL IN THE BLANK QUESTION

1 min • 10 pts

seseorang yang dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib disebut dengan ....

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Berikut yang bukan ketentuan tentang mahar adalah ....

Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai Wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak

penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk Sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi utang calon mempelai pria

Mahar tidak wajib diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita dan bukan menjadi tanggung jawab mempelai pria

Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai Wanita, dan sejak saat itu menjadi hak pribadinya

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?