BIJAK MEDIA SOSIAL

BIJAK MEDIA SOSIAL

10th Grade

11 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

REFLEKSI KONSEP DASAR AKUNTANSI

REFLEKSI KONSEP DASAR AKUNTANSI

9th - 12th Grade

15 Qs

latihan TIK x 010921

latihan TIK x 010921

10th Grade

10 Qs

Kewirausahaan Tanaman Obat

Kewirausahaan Tanaman Obat

10th Grade

15 Qs

BO pm2021

BO pm2021

1st - 10th Grade

15 Qs

REVIEW TEMA 3

REVIEW TEMA 3

1st - 10th Grade

12 Qs

PPKN kelas 8

PPKN kelas 8

10th - 12th Grade

10 Qs

B Indo itu Asik Loo!

B Indo itu Asik Loo!

10th Grade

10 Qs

PLS 2021 SMANPAS "SIMULASI"

PLS 2021 SMANPAS "SIMULASI"

10th - 12th Grade

15 Qs

BIJAK MEDIA SOSIAL

BIJAK MEDIA SOSIAL

Assessment

Quiz

Fun

10th Grade

Medium

Created by

Hinggil Fitri

Used 3+ times

FREE Resource

11 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Apa itu sosial media?

bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara antara satu orang dengan orang yang lainnya

bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi yang terbatasi ruang dan waktu.

bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.

bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara tatap muka tanpa mengenal waktu

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Apa fungsi dari media sosial?

sebagai sarana komunikasi hanya jarak dekat yang efektif dengan menggunakan perangkat khusus yang terhubung dengan jaringan internet

sebagai sarana komunikasi jarak jauh yang efektif dengan menggunakan perangkat khusus yang terhubung dengan jaringan internet

sebagai sarana komunikasi jarak pendek yang efektif dengan menggunakan perangkat khusus yang tidak terhubung dengan jaringan internet

sebagai sarana komunikasi dua arah yang dapat dilakukan dengan jarak dekat tanpa terhubung dengan jaringan internet

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Perilaku tidak bijak dalam menggunakan media sosial?

  1. Selektif dalam menyebarkan informasi. ...

  2. Tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik. ...

  3. Bijak dalam mengatur waktu online. .

Memposting berita baik, dan benar, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan

Memposting berita hoak, mengupdate seusatu yang negatif, memberi komentar negatif

menjungjung tinggi etika komunikasi, jangan lupakan hak cipta

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Termasuk jenis pelanggaran apa dan pasal berapa?

Menyebar kebencian : Pasal 44 ayat (3)

Pencemaran nama baik: Pasal 44 ayat (3)

Menyebar kebencian : Pasal 45 ayat (3)

Pencemaran nama baik: Pasal 45 ayat (3)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Pelaku yang terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik dapat dihukum minimal berapa lama? dan minimal denda?

5 tahun, Rp750.000.000,00

4 tahun, Rp650.000.000,00

4 tahun, dan Rp750.000.000,00

5 tahun, Rp850.000.000,00

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi tentang....

“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Perilaku bijak dalam menggunakan sosial media....

  • Menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi. Tidak mudah percaya HOAX.

  • Tidak menyebarkan rahasia pribadi ke publik.

  • Bijak dalam mengatur waktu.

  • Hati-hati menyebarkan data atau informasi pribadi.

  • Memberikan info tidak benar atau yang bertujuan menjatuhkan atau merusak nama baik orang lain.

  • Menggunakan kata-kata kasar dimedial sosial.

  • Menjunjung tinggi etika dilupakan dalam berkomunikasi. Mudah percaya HOAX.

  • Menyebarkan rahasia pribadi ke publik.

  • Kurang Bijak dalam mengatur waktu.

Membuat stiker wajah seseorang tanpa izin. Lupa waktu dalam menggunakan sosial media

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?