
BIJAK MEDIA SOSIAL
Authored by Hinggil Fitri
Fun
10th Grade
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
11 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
Apa itu sosial media?
bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara antara satu orang dengan orang yang lainnya
bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi yang terbatasi ruang dan waktu.
bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.
bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara tatap muka tanpa mengenal waktu
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Apa fungsi dari media sosial?
sebagai sarana komunikasi hanya jarak dekat yang efektif dengan menggunakan perangkat khusus yang terhubung dengan jaringan internet
sebagai sarana komunikasi jarak jauh yang efektif dengan menggunakan perangkat khusus yang terhubung dengan jaringan internet
sebagai sarana komunikasi jarak pendek yang efektif dengan menggunakan perangkat khusus yang tidak terhubung dengan jaringan internet
sebagai sarana komunikasi dua arah yang dapat dilakukan dengan jarak dekat tanpa terhubung dengan jaringan internet
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Perilaku tidak bijak dalam menggunakan media sosial?
Selektif dalam menyebarkan informasi. ...
Tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik. ...
Bijak dalam mengatur waktu online. .
Memposting berita baik, dan benar, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan
Memposting berita hoak, mengupdate seusatu yang negatif, memberi komentar negatif
menjungjung tinggi etika komunikasi, jangan lupakan hak cipta
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Termasuk jenis pelanggaran apa dan pasal berapa?
Menyebar kebencian : Pasal 44 ayat (3)
Pencemaran nama baik: Pasal 44 ayat (3)
Menyebar kebencian : Pasal 45 ayat (3)
Pencemaran nama baik: Pasal 45 ayat (3)
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Pelaku yang terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik dapat dihukum minimal berapa lama? dan minimal denda?
5 tahun, Rp750.000.000,00
4 tahun, Rp650.000.000,00
4 tahun, dan Rp750.000.000,00
5 tahun, Rp850.000.000,00
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi tentang....
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Perilaku bijak dalam menggunakan sosial media....
Menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi. Tidak mudah percaya HOAX.
Tidak menyebarkan rahasia pribadi ke publik.
Bijak dalam mengatur waktu.
Hati-hati menyebarkan data atau informasi pribadi.
Memberikan info tidak benar atau yang bertujuan menjatuhkan atau merusak nama baik orang lain.
Menggunakan kata-kata kasar dimedial sosial.
Menjunjung tinggi etika dilupakan dalam berkomunikasi. Mudah percaya HOAX.
Menyebarkan rahasia pribadi ke publik.
Kurang Bijak dalam mengatur waktu.
Membuat stiker wajah seseorang tanpa izin. Lupa waktu dalam menggunakan sosial media
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?