Search Header Logo

BIJAK MEDIA SOSIAL

Authored by Hinggil Fitri

Fun

10th Grade

Used 3+ times

BIJAK MEDIA SOSIAL
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

11 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Apa itu sosial media?

bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara antara satu orang dengan orang yang lainnya

bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi yang terbatasi ruang dan waktu.

bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.

bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara tatap muka tanpa mengenal waktu

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Apa fungsi dari media sosial?

sebagai sarana komunikasi hanya jarak dekat yang efektif dengan menggunakan perangkat khusus yang terhubung dengan jaringan internet

sebagai sarana komunikasi jarak jauh yang efektif dengan menggunakan perangkat khusus yang terhubung dengan jaringan internet

sebagai sarana komunikasi jarak pendek yang efektif dengan menggunakan perangkat khusus yang tidak terhubung dengan jaringan internet

sebagai sarana komunikasi dua arah yang dapat dilakukan dengan jarak dekat tanpa terhubung dengan jaringan internet

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Perilaku tidak bijak dalam menggunakan media sosial?

  1. Selektif dalam menyebarkan informasi. ...

  2. Tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik. ...

  3. Bijak dalam mengatur waktu online. .

Memposting berita baik, dan benar, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan

Memposting berita hoak, mengupdate seusatu yang negatif, memberi komentar negatif

menjungjung tinggi etika komunikasi, jangan lupakan hak cipta

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Termasuk jenis pelanggaran apa dan pasal berapa?

Menyebar kebencian : Pasal 44 ayat (3)

Pencemaran nama baik: Pasal 44 ayat (3)

Menyebar kebencian : Pasal 45 ayat (3)

Pencemaran nama baik: Pasal 45 ayat (3)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Pelaku yang terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik dapat dihukum minimal berapa lama? dan minimal denda?

5 tahun, Rp750.000.000,00

4 tahun, Rp650.000.000,00

4 tahun, dan Rp750.000.000,00

5 tahun, Rp850.000.000,00

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi tentang....

“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Perilaku bijak dalam menggunakan sosial media....

  • Menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi. Tidak mudah percaya HOAX.

  • Tidak menyebarkan rahasia pribadi ke publik.

  • Bijak dalam mengatur waktu.

  • Hati-hati menyebarkan data atau informasi pribadi.

  • Memberikan info tidak benar atau yang bertujuan menjatuhkan atau merusak nama baik orang lain.

  • Menggunakan kata-kata kasar dimedial sosial.

  • Menjunjung tinggi etika dilupakan dalam berkomunikasi. Mudah percaya HOAX.

  • Menyebarkan rahasia pribadi ke publik.

  • Kurang Bijak dalam mengatur waktu.

Membuat stiker wajah seseorang tanpa izin. Lupa waktu dalam menggunakan sosial media

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?