Search Header Logo

PKP - Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan

Authored by BPJSKes Madiun

Professional Development

Professional Development

Used 1+ times

PKP - Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Besaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Selain Penyelenggara Negara dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, adalah sebagai berikut, kecuali…

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan

b. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta

c. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran

d. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Besaran Iuran bagi Pekerja Penerima Upah adalah sebagai berikut, kecuali…

a. 5% dari Gaji + Tunjangan , minimal UMK/UMP

b. 1% dibayarkan oleh pekerja

c. 4% dibayarkan oleh pemberi kerja

d. 5% dari Gaji , minimal 2.000.000

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Tunggakan Iuran Peserta Pegawai Swasta ditagihkan secara kolektif kepada Badan Usaha sebagai Pemberi Kerja bersama dengan tagihan bulan berikutnya  paling lambat adalah

a. tanggal 2 (dua) bulan berikutnya 

b. tanggal 3 (tiga) bulan berikutnya 

c. tanggal 4 (empat) bulan berikutnya 

d. tanggal 1 (satu) bulan berikutnya 

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan nomor 67 tahun 2021 tentang

a. Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional

b. Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan

c. Pedoman Penagihan Iuran Jaminan Kesehatan

d. Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Berikut ketentuan Iuran Pekerja Penerima Upah Pegawai Swasta yang benar adalah…

a. Batas atas dasar perhitungan iuran Rp 8.000.000

b. Batas atas dasar perhitungan iuran Rp 12.000.000

c. Iuran 1% dibayarkan oleh pemberi kerja

d. Iuran 4% dibayarkan oleh pekerja

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Peserta terdampak bencana alam yang masuk kriteria dapat melakukan pembayaran iuran melebihi batas waktu pembayaran iuran dari masa tanggap darurat yang diberikan pemerintah paling lambat:

a. 4 bulan

b. 3 bulan

c. 2 bulan

d. 1 bulan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Perhitungan denda pelayanan yang betul di bawah ini adalah…

a. 5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 24 bulan)

b. 2,5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 24 bulan)

c. 5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 12 bulan)

d. 2,5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 12 bulan)

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?