
PKP - Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan
Authored by BPJSKes Madiun
Professional Development
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Besaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Selain Penyelenggara Negara dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, adalah sebagai berikut, kecuali…
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan
b. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta
c. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran
d. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Besaran Iuran bagi Pekerja Penerima Upah adalah sebagai berikut, kecuali…
a. 5% dari Gaji + Tunjangan , minimal UMK/UMP
b. 1% dibayarkan oleh pekerja
c. 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
d. 5% dari Gaji , minimal 2.000.000
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Tunggakan Iuran Peserta Pegawai Swasta ditagihkan secara kolektif kepada Badan Usaha sebagai Pemberi Kerja bersama dengan tagihan bulan berikutnya paling lambat adalah
a. tanggal 2 (dua) bulan berikutnya
b. tanggal 3 (tiga) bulan berikutnya
c. tanggal 4 (empat) bulan berikutnya
d. tanggal 1 (satu) bulan berikutnya
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan nomor 67 tahun 2021 tentang
a. Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
b. Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan
c. Pedoman Penagihan Iuran Jaminan Kesehatan
d. Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Berikut ketentuan Iuran Pekerja Penerima Upah Pegawai Swasta yang benar adalah…
a. Batas atas dasar perhitungan iuran Rp 8.000.000
b. Batas atas dasar perhitungan iuran Rp 12.000.000
c. Iuran 1% dibayarkan oleh pemberi kerja
d. Iuran 4% dibayarkan oleh pekerja
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Peserta terdampak bencana alam yang masuk kriteria dapat melakukan pembayaran iuran melebihi batas waktu pembayaran iuran dari masa tanggap darurat yang diberikan pemerintah paling lambat:
a. 4 bulan
b. 3 bulan
c. 2 bulan
d. 1 bulan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Perhitungan denda pelayanan yang betul di bawah ini adalah…
a. 5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 24 bulan)
b. 2,5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 24 bulan)
c. 5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 12 bulan)
d. 2,5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 12 bulan)
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?