PKP - Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan

PKP - Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan

Professional Development

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Uji Pemahaman

Uji Pemahaman

Professional Development

20 Qs

Uji Pemahaman Perdir No 68 Tahun 2021

Uji Pemahaman Perdir No 68 Tahun 2021

Professional Development

15 Qs

Survey Pemahaman Badan Usaha

Survey Pemahaman Badan Usaha

Professional Development

15 Qs

BPS Pemahaman Pelayanan

BPS Pemahaman Pelayanan

Professional Development

18 Qs

MODUL KE 2  JKN

MODUL KE 2 JKN

Professional Development

15 Qs

Perdir 68 Tahun 2021

Perdir 68 Tahun 2021

Professional Development

20 Qs

Konsolidasi Fungsi Iuran 2023

Konsolidasi Fungsi Iuran 2023

Professional Development

20 Qs

Pre Test EDABU DAN MUTASI DATA DISKON KC JAMBI

Pre Test EDABU DAN MUTASI DATA DISKON KC JAMBI

Professional Development

20 Qs

PKP - Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan

PKP - Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Medium

Created by

BPJSKes Madiun

Used 1+ times

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Besaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Selain Penyelenggara Negara dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, adalah sebagai berikut, kecuali…

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan

b. Sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta

c. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran

d. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Besaran Iuran bagi Pekerja Penerima Upah adalah sebagai berikut, kecuali…

a. 5% dari Gaji + Tunjangan , minimal UMK/UMP

b. 1% dibayarkan oleh pekerja

c. 4% dibayarkan oleh pemberi kerja

d. 5% dari Gaji , minimal 2.000.000

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Tunggakan Iuran Peserta Pegawai Swasta ditagihkan secara kolektif kepada Badan Usaha sebagai Pemberi Kerja bersama dengan tagihan bulan berikutnya  paling lambat adalah

a. tanggal 2 (dua) bulan berikutnya 

b. tanggal 3 (tiga) bulan berikutnya 

c. tanggal 4 (empat) bulan berikutnya 

d. tanggal 1 (satu) bulan berikutnya 

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan nomor 67 tahun 2021 tentang

a. Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional

b. Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan

c. Pedoman Penagihan Iuran Jaminan Kesehatan

d. Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Berikut ketentuan Iuran Pekerja Penerima Upah Pegawai Swasta yang benar adalah…

a. Batas atas dasar perhitungan iuran Rp 8.000.000

b. Batas atas dasar perhitungan iuran Rp 12.000.000

c. Iuran 1% dibayarkan oleh pemberi kerja

d. Iuran 4% dibayarkan oleh pekerja

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Peserta terdampak bencana alam yang masuk kriteria dapat melakukan pembayaran iuran melebihi batas waktu pembayaran iuran dari masa tanggap darurat yang diberikan pemerintah paling lambat:

a. 4 bulan

b. 3 bulan

c. 2 bulan

d. 1 bulan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Perhitungan denda pelayanan yang betul di bawah ini adalah…

a. 5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 24 bulan)

b. 2,5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 24 bulan)

c. 5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 12 bulan)

d. 2,5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 12 bulan)

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?