Pada suatu hari anda sedang melakukan survey pada puskesmas Y, pada hari ke 2 survey (Telusur Lapangan) dokter gigi tidak dapat praktek dikarenakan ada tugas dari Dinas Kesehatan sebagai calon dokter teladan di Jakarta. Lalu Dokter gigi tersebut mendelegasikan wewenang pada perawat gigi untuk melaksanakan tindakan medis kedokteran gigi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Apa peraturan yang mendasari Dokter gigi tersebut dapat mendelegasikan wewenang kepada perawat gigi?