Gratifikasi

Gratifikasi

Professional Development

15 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Standarization Management I

Standarization Management I

Professional Development

12 Qs

Quiz GASPOL 4 PSB

Quiz GASPOL 4 PSB

Professional Development

20 Qs

Pemahaman Dasar Antikorupsi dan Gratifikasi_ToT UBM_17112023

Pemahaman Dasar Antikorupsi dan Gratifikasi_ToT UBM_17112023

Professional Development

20 Qs

Pre-test Post-test sosialisasi SMAP divisi RKO

Pre-test Post-test sosialisasi SMAP divisi RKO

Professional Development

11 Qs

Integritas QUIZ

Integritas QUIZ

KG - Professional Development

15 Qs

Hakordia BC Halim 1

Hakordia BC Halim 1

KG - Professional Development

10 Qs

Korupsi dan Integritas

Korupsi dan Integritas

Professional Development

15 Qs

Penyuluhan Dharma Wanita

Penyuluhan Dharma Wanita

Professional Development

20 Qs

Gratifikasi

Gratifikasi

Assessment

Quiz

Education

Professional Development

Medium

Created by

Randy Salerno

Used 5+ times

FREE Resource

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini adalah yang termasuk tindak pidana korupsi yaitu :

Gratifikasi dan suap

Pemerasan/pungi dan gratifikasi

Suap dan pemerasan/pungli

Gratifikasi, suap dan pemerasan/pungli

Answer explanation

UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengelompokkan korupsi ke dalam 7 jenis utama. Ketujuh jenis tersebut adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dikelompokkan ke dalam 3 kategori utama yaitu gratifikasi, suap, dan pemerasan/ pungli

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Alasan mengapa gratifikasi dilarang ?

Cikal bakal tindak pidana korupsi

Bertentangan dengan peraturan

Menimbulkan sikap memihak

Semua jawaban benar

Answer explanation

Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau penyelenggara negara untuk bertindak tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Praktik gratifikasi masih sering terjadi karena ?

Terbentur peraturan

Tidak ada perlakuan khusus

Adanya pihak-pihak yang ingin diistimewakan

Semua jawaban benar

Answer explanation

Cukup jelas

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Gratifikasi menjadi suatu tindak pidana korupsi jika:

Diterima oleh Penyelenggara Negara

Tidak dilaporkan

Berhubungan dengan jabatan

Semua jawaban benar

Answer explanation

Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, dan Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut adalah contoh Gratifikasi yang terkait kedinasan kecuali:

Pemberian oleh-oleh dari Pengguna Jasa/Stakeholder

Honor sebagai pembicara yang merupakan tusi

Souvenir dalam rangka promosi

Hadiah undian

Answer explanation

PMK 227/2021 pasal 4 (3) h : hadiah langsung/ undian, diskon / rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan; termasuk ke dalam gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara dikategorikan menjadi :

Gratifikasi yang wajib diterima dan tidak wajib diterima

Gratifikasi yang wajib ditolak dan tidak wajib ditolak

Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan

Semua jawaban benar

Answer explanation

PMK 227/2021 pasal 4 (1) : gratifikasi kepada pegawai atau penyelenggara negara dikategorikan menjadi (a) gratifikasi yang wajib dilaporkan, dan (b) gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hal pertama yang harus kita lakukan saat menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas/pekerjaan/jabatan adalah ?

Menerima

Menolak

Melaporkan

Menyumbangkan

Answer explanation

PMK 227/2021 pasal 3 (2) pegawai atau penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk :

a. MENOLAK gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas ybs;

b. melaporkan penolakan atau penerimaan

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?