Search Header Logo

pre-test prinsip otonomi daerah

Authored by Najwaa Aliiyah

Other

University

pre-test prinsip otonomi daerah
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

12 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terdapat dalam pasal berapa?

Pasal 1 ayat 2 dan 5

Pasal 1 ayat 5 dan 6

Pasal 5 ayat 1 dan 6

Pasal 3 ayat 5 dan 6

2.

FILL IN THE BLANK QUESTION

45 sec • 1 pt

penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Peningkatan pelayanan umum, kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, dan daya saing daerah

Prinsip otonomi daerah

Pengertian otonomi daerah

Latar belakang otonomi daerah

Tujuan otonomi daerah

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 tentang Pemerintah Daerah, daerah otonom ditetapkan menjadi tiga, yaitu..

Sektor, kabupaten, kota

kabupaten, kota, keresidenan

kabupaten, distrik, kota

kabupaten, kecamatan, kelurahan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Undang-Undang yang mengatur keleluasaan yang diberikan kepada daerah harus proporsional yang diwujudkan dengan pemanfaatan sumber daya di daerah secara berkeadilan dan bertanggung jaba

UU No. 22 Tahun 1999

UU No. 32 Tahun 2004

UU No. 22 Tahun 1948

UU No. 33 Tahun 2004

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Yang tidak termasuk dasar hukum pelaksanaan OTDA dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945) adalah

Pasal 18 ayat (1) hingga ayat (7)

Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2)

Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2)

Pasal 18C ayat (1) dan ayat (2)

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Yang memiliki hak dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diatur UUD Otonomi Daerah adalah

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Pemerintah pusat

Tidak satupun dari ketiga pilihan

Pemerintah daerah

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?