BimtekBBL

BimtekBBL

Professional Development

6 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quiz tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Quiz tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Professional Development

8 Qs

High IQ

High IQ

1st Grade - Professional Development

10 Qs

Quiz Sosialisasi SE 01/2022 Reg 2

Quiz Sosialisasi SE 01/2022 Reg 2

Professional Development

4 Qs

Evaluasi Pro Ops 2611

Evaluasi Pro Ops 2611

Professional Development

10 Qs

BimtekBBL

BimtekBBL

Assessment

Quiz

Specialty

Professional Development

Practice Problem

Medium

Created by

nur anggraeni

Used 2+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

6 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Permen KP yang mengatur Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan adalah:

Permen KP 7 Tahun 2023

Permen KP 24 Tahun 2024

Permen KP 7 Tahun 2024

Permen KP 20 Tahun 2024

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

BLU adalah singkatan dari:

Badan Layanan Umum

Bidang Layanan Usaha

Badan Lembaga Umum

Bidang Layanan Umum

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

KBLI yang diatur dalam Permen KP 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan LKR adalah sebagai berikut, kecuali:

03112

03216

47215

03115

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Bagaimana cara mengidentifikasi BBL Pasir

Kumis bening, Badan lebih kecil, bintik jarang, mata hitam

Kumis terang susu, Badan lebih kecil, bintik jarang

Kumis bening, Badan lebih kecil, bintik jarang, mata merah

Kumis bening, Badan lebih kecil, bintik banyak, mata hitam

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pemilihan Lokasi pelepasliaran BBL kecuali

Terlindung dari angina kencang dan ombak besar

kondisi perairan jernih atau kecerahan air lebih dari 3 m

kedalaman air lebih dari 5 m

salinitas air berkisar 28-35 ppt, suhu air 28-30°C, oksigen terlarut 7-8 ppm, pH 7,0-8,5

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Penangkapan BBL diperbolehkan untuk kepentingan

Pembudidayaan di dalam negeri, pendidikan, pembudidayaan di luar negeri

Pembudidayaan di dalam negeri, pendidikan, penelitian, dan pembudidayaan di luar negeri

Pembudidayaan di dalam negeri, pendidikan, penelitian, pengembangan dan pembudidayaan di luar negeri

Pembudidayaan di dalam negeri, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Percontohan di Dalam wilayah NKRI serta pembudidayaan di luar negeri