
Pengawasan BBL
Authored by nur anggraeni
Specialty
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
6 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Permen KP yang mengatur Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan adalah:
Permen KP 7 Tahun 2023
Permen KP 5 Tahun 2026
Permen KP 7 Tahun 2024
Permen KP 20 Tahun 2024
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Objek pengawasan BBL antara lain
Nelayan penangkap
Pemasar
Pembudidaya
Semua benar
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
KBLI yang diatur dalam Permen KP 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan LKR adalah sebagai berikut, kecuali:
03112
03216
10213
03115
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kriteria kepatuhan penangkapan BBL
Menggunakan API yang ramah lingkungan
terdaftar dalam kelompok nelayan penangkap dan telah memiliki kuota BBL
Penangkapan dilakukan untuk pembudidaya
semua benar
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pemilihan Lokasi pelepasliaran BBL kecuali
Terlindung dari angina kencang dan ombak besar
kondisi perairan jernih atau kecerahan air lebih dari 3 m
kedalaman air lebih dari 5 m
salinitas air berkisar 28-35 ppt, suhu air 28-30°C, oksigen terlarut 7-8 ppm, pH 7,0-8,5
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Distribusi BBL dapat dilakukan oleh
pemasar yang memiliki perizinan berusaha
di bidang pemasaran hasil kelautan dan
perikanan serta terdaftar dan ditetapkan
oleh Dinas;
Nelayan Kecil yang berasal dari hasil
tangkapan sendiri;
Pembudi Daya Ikan dari hasil produksi budi
daya sendiri.
semua benar
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Microsoft
or continue with
%20(1).png)
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?