POST-TEST Pelatihan APH dan Auditor Pemerintah

POST-TEST Pelatihan APH dan Auditor Pemerintah

Professional Development

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Anti Korupsi

Anti Korupsi

Professional Development

25 Qs

SOAL-SOAL QUIZIZZ OPENING IMCC

SOAL-SOAL QUIZIZZ OPENING IMCC

Professional Development

20 Qs

UU NOMOR 2 TAHUN 2002

UU NOMOR 2 TAHUN 2002

Professional Development

20 Qs

Korupsi Integritas Dan Gratifikasi

Korupsi Integritas Dan Gratifikasi

Professional Development

15 Qs

Latsar 23 Anti Korupsi v.3

Latsar 23 Anti Korupsi v.3

Professional Development

15 Qs

Anti Korupsi Kelas A (versi 3) Latsar Periode 3

Anti Korupsi Kelas A (versi 3) Latsar Periode 3

Professional Development

15 Qs

Anti Korupsi Kelas A (versi 1) Latsar Periode 3

Anti Korupsi Kelas A (versi 1) Latsar Periode 3

Professional Development

15 Qs

Integritas QUIZ

Integritas QUIZ

KG - Professional Development

15 Qs

POST-TEST Pelatihan APH dan Auditor Pemerintah

POST-TEST Pelatihan APH dan Auditor Pemerintah

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

satuan quiz

Used 7+ times

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

Termasuk dalam tindak pidana asal (predicate crime) sebagaimana dimaksud dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah, kecuali:

Korupsi

Prostitusi

Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan

Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut bukan merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

Penjatuhan pidana tambahan terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang dapat berupa:

Pengambilalihan Korporasi oleh negara

Dinyatakan pailit

Pidana penjara terhadap pengurus korporasi

Pidana denda paling banyak sebesar Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, beban pembuktian terbalik oleh Terdakwa pada saat pemeriksaan perkara di sidang pengadilan memiliki pengertian:

bahwa Harta Kekayaan Terdakwa yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

bahwa Terdakwa dapat diputus bebas sepanjang Terdakwa bersedia untuk mengembalikan Harta Kekayaan miliknya yang berasal atau terkait dengan tindak pidana kepada Negara

bahwa Terdakwa diberikan kesempatan untuk membuktikan Harta Kekayaan milik Terdakwa yang berasal atau terkait dengan tindak pidana telah dipergunakan untuk kepentingan sosial, sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa

bahwa pembuktian terbalik oleh Terdakwa dilakukan agar Terdakwa tidak dijatuhkan pidana denda

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

Berikut ini dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan menurut UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kecuali:

Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan

Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana

Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang

Transaksi Keuangan dalam jumlah besar yang berasal dari luar negeri

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

Berikut ini termasuk dalam Tindak Pidana Lain yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, kecuali:

Larangan bagi Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas dan Pengatur memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain

Setiap orang yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK

Penyedia jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan

Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, yang menangani perkara tindak pidana Pencucian Uang yang sedang diperiksa menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

Lamanya pidana kurungan yang dapat dijatuhkan sebagai pengganti pidana denda dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda adalah paling lama:

1 (satu) tahun

1 (satu) tahun 4 (empat) bulan

1 (satu) tahun 6 (enam) bulan

2 (dua) tahun

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan:

Penunjukan Langsung

Pemilihan Langsung

Pelelangan Umum

Tender atau Lelang

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?