
Uṣūl Fiqh Materi Ke-1 dan 2
Authored by Lisnawati, S.H., M.H.
Other
University
Used 6+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
6 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Manakah yang merupakan definisi Uṣūl Fiqh?
Ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau sumber hukum dengan semua seluk-beluknya, dan metode penggaliannya
Pengetahuan tentang dalil-dalil fikih secara menyeluruh dan tata cara memperoleh kesimpulan hukum darinya serta tentang kondisi yang mengambil kesimpulannya
Metode-metode, kaidah-kaidah atau teori-teori yang digunakan untuk mengkaji, menganalisis, dan menjawab persoalan hukum Islam
Metodologi penetapan hukum Islam
Semua jawaban benar
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Isilah titik-titik berikut!
Objek kajian Uṣūl Fiqh, yaitu:
1. Sumber dan dalil hukum
2. ...
3. Persyaratan orang yang berwenang melakukan istinbat
4. Hukum syarak
Mujtahid dan ijtihad
Metode penggalian hukum
Sumber hukum dengan seluruh seluk-beluknya
Semua jawaban salah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Menerapkan Uṣūl Fiqh pada dalil-dalil syarak,
sehingga menghasilkan hukum-hukum syarak, merupakan....
Tujuan mempelajari Uṣūl Fiqh
Definisi Uṣūl Fiqh
Objek kajian Uṣūl Fiqh
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Siapakah yang dimaksud dengan Al-Ḥākim dalam pembahasan Uṣūl Fiqh?
Mukalaf
Allah swt.
Mujtahid
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Salah satu syarat perbuatan mukalaf yang dapat diberi predikat hukum taklīfī adalah....
Seorang mukalaf tidak mesti mengetahui dengan jelas bahwa yang memerintahkan atau melarang, dan/atau memberi pilihan untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan itu adalah Asy-Syāri‘
Suatu perbuatan mesti diketahui dan dipahami dengan jelas
Suatu perbuatan tersebut harus di luar batas kemampuan manusia untuk melakukan atau meninggalkannya
6.
MULTIPLE SELECT QUESTION
30 sec • 2 pts
Berdasarkan hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Hilangnya kelayakan sebagai mukalaf pada seseorang dapat disebabkan....
Orang gila hingga berakal
Orang tidur hingga bangun
Memahami khiṭāb Allah ditujukan kepadanya dan dewasa
Tidak terdapat halangan untuk melaksanakan fungsinya sebagai mukalaf
Anak kecil hingga mimpi basah
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?