Kuis Materi 1_Pengantar Hukum Acara Perdata_Hilman MY

Kuis Materi 1_Pengantar Hukum Acara Perdata_Hilman MY

University

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem Perekonomian Indonesia

University

10 Qs

Quiz Pertemuan 3 Tindak Pidana Khusus

Quiz Pertemuan 3 Tindak Pidana Khusus

University

10 Qs

HUKUM ACARA PERDATA

HUKUM ACARA PERDATA

University

10 Qs

Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan Penegakan Hukum

11th Grade - University

10 Qs

Quiz PKK Pendaftaran Tanah

Quiz PKK Pendaftaran Tanah

University

15 Qs

Aspek Hukum akad Pembiayaan Bank Syariah

Aspek Hukum akad Pembiayaan Bank Syariah

University

12 Qs

UTS SOSIOLOGI HUKUM

UTS SOSIOLOGI HUKUM

University

15 Qs

Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

12th Grade - University

15 Qs

Kuis Materi 1_Pengantar Hukum Acara Perdata_Hilman MY

Kuis Materi 1_Pengantar Hukum Acara Perdata_Hilman MY

Assessment

Quiz

Other

University

Hard

Created by

Hilman Maulana Yusuf

Used 2+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

1. Sebutkan sumber hukum formal !

a. Undang-Undang;

b. Kebiasaan;

c. Traktat;

d. Yurisprudensi;

e. semua jawaban benar;

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

2. Sebutkan sumber hukum formal acara perdata di Indonesia !

a. Peraturan Menteri Keuangan;

b. Hukum adat; 

c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000;

d. Surat Edaran Bupati;

e. Poin a dan d adalah benar;

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

3. Apa yang dimaksud asas Actori Incumbit Probatio ?

a. kepentingan para pihak diperhatikan, didengarkan dan diberikan kesempatan yang sama dalam proses persidangan; 

b. persamaan hak dan kedudukan di depan hukum (tidak membeda status, gender, jabatan);

c. barang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa; 

d. Hakim itu mempertimbangkan setiap bagian gugatan;

e. barang siapa yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak/gugatan ke pengadilan. Harus ada alasan hukum yang didukung keterkaitan alas hak;

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

4. Sebutkan contoh pergeseran kebenaran formal ke kebenaran materiil !

a. Penggugat tidak mencantumkan penghukuman penyerahan/tindakan lain yang sifatnya eksekutorial. Dengan pertimbangan kemanfaatan dan dikorelasikan dengan posita, maka Hakim dapat menambah petitum penghukuman dengan tujuan saat dieksekusi putusannya dapat dijalankan dan tidak non eksekutabel;

b. membuktikan alas hak sertifikat, tidak serta merta hak mutlak hanya karena memiliki sertifikat, sepanjang dapat dibuktikan sebaliknya, maka dibuktikan secara materiil pula baik proses sampai jadinya sebuah akta autentik itu;  

c. pewaris berhak atas warisannya. Pihak ketiga dalam perjanjian tidak berhak atas pelaksanaan perjanjian para pihak. Gugatan perwakilan kelompok namun bukan kelompoknya maka tidak memiliki legal standing;

d. pihak meminta penundaan, harus dipertimbangkan pula tanggapan pihak lawan, beralasan atau tidak penundaannya. Kemudian adanya muatan kompetensi kewenangan mengadili, setidaknya ada pembuktian permulaan sebelum pokok perkara; 

e. Penggugat orang kaya, Tergugat orang miskin, dalam pendaftaran, pemanggilan pihak, pemeriksaan persidangan semua sesuai prosedur yang sama, memiliki akses yang sama;

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

5. Apa dasar hukum persidangan secara elektronik ?

a. SK KMA 2-144;

b. PERMA 1/2019 juncto PERMA 7/2022; 

c. SEMA 1/2023;  

d. Hukum Acara Perdata elektronik;

e. MOU MA dengan KEMENLU Nomor PRJ/HI/102/02/2018/01;

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

6. Siapa itu Pengguna Terdaftar?

a. Pengguna Lain;

b. Jaksa Pengacara Negara;

c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI,  

d. Siapa saja;

e. advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP; 

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

7. Bagaimana pemanggilan/pemberitahuan terhadap pihak yang berada di luar negeri?

a. Jurusita melakukan pengumuman di Kedubes terkait;

b. ROGATORI;

c. Dengan Surat Tercatat; 

d. Dengan alamat elektronik;

e. Melalui telegram;

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?