
Kuis Materi 1_Pengantar Hukum Acara Perdata_Hilman MY
Authored by Hilman Maulana Yusuf
Other
University
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
1. Sebutkan sumber hukum formal !
a. Undang-Undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat;
d. Yurisprudensi;
e. semua jawaban benar;
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
2. Sebutkan sumber hukum formal acara perdata di Indonesia !
a. Peraturan Menteri Keuangan;
b. Hukum adat;
c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000;
d. Surat Edaran Bupati;
e. Poin a dan d adalah benar;
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
3. Apa yang dimaksud asas Actori Incumbit Probatio ?
a. kepentingan para pihak diperhatikan, didengarkan dan diberikan kesempatan yang sama dalam proses persidangan;
b. persamaan hak dan kedudukan di depan hukum (tidak membeda status, gender, jabatan);
c. barang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa;
d. Hakim itu mempertimbangkan setiap bagian gugatan;
e. barang siapa yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak/gugatan ke pengadilan. Harus ada alasan hukum yang didukung keterkaitan alas hak;
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
4. Sebutkan contoh pergeseran kebenaran formal ke kebenaran materiil !
a. Penggugat tidak mencantumkan penghukuman penyerahan/tindakan lain yang sifatnya eksekutorial. Dengan pertimbangan kemanfaatan dan dikorelasikan dengan posita, maka Hakim dapat menambah petitum penghukuman dengan tujuan saat dieksekusi putusannya dapat dijalankan dan tidak non eksekutabel;
b. membuktikan alas hak sertifikat, tidak serta merta hak mutlak hanya karena memiliki sertifikat, sepanjang dapat dibuktikan sebaliknya, maka dibuktikan secara materiil pula baik proses sampai jadinya sebuah akta autentik itu;
c. pewaris berhak atas warisannya. Pihak ketiga dalam perjanjian tidak berhak atas pelaksanaan perjanjian para pihak. Gugatan perwakilan kelompok namun bukan kelompoknya maka tidak memiliki legal standing;
d. pihak meminta penundaan, harus dipertimbangkan pula tanggapan pihak lawan, beralasan atau tidak penundaannya. Kemudian adanya muatan kompetensi kewenangan mengadili, setidaknya ada pembuktian permulaan sebelum pokok perkara;
e. Penggugat orang kaya, Tergugat orang miskin, dalam pendaftaran, pemanggilan pihak, pemeriksaan persidangan semua sesuai prosedur yang sama, memiliki akses yang sama;
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
5. Apa dasar hukum persidangan secara elektronik ?
a. SK KMA 2-144;
b. PERMA 1/2019 juncto PERMA 7/2022;
c. SEMA 1/2023;
d. Hukum Acara Perdata elektronik;
e. MOU MA dengan KEMENLU Nomor PRJ/HI/102/02/2018/01;
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
6. Siapa itu Pengguna Terdaftar?
a. Pengguna Lain;
b. Jaksa Pengacara Negara;
c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI,
d. Siapa saja;
e. advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP;
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
7. Bagaimana pemanggilan/pemberitahuan terhadap pihak yang berada di luar negeri?
a. Jurusita melakukan pengumuman di Kedubes terkait;
b. ROGATORI;
c. Dengan Surat Tercatat;
d. Dengan alamat elektronik;
e. Melalui telegram;
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?