
Pengantar Hukum Bisnis Pertemuan 1
Authored by Misnawati Pramana
Professional Development
University
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
18 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Apa yang dimaksud dengan kontrak dalam hukum bisnis?
Kontrak adalah dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Kontrak adalah perjanjian yang mengikat antara pihak-pihak dalam hukum bisnis.
Kontrak hanya berlaku untuk transaksi internasional.
Kontrak adalah kesepakatan lisan yang tidak perlu dicatat.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Sebutkan syarat sahnya sebuah kontrak!
Tujuan yang ambigu
Objek yang tidak sah
1) Kesepakatan, 2) Kecakapan, 3) Objek yang jelas, 4) Tujuan yang sah.
Kesepakatan yang tidak jelas
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Apa perbedaan antara kontrak lisan dan kontrak tertulis?
Kontrak tertulis tidak memerlukan tanda tangan.
Kontrak lisan selalu lebih mengikat daripada kontrak tertulis.
Kontrak lisan tidak tertulis, sedangkan kontrak tertulis dituangkan dalam dokumen resmi.
Kontrak lisan harus disaksikan oleh notaris.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Jelaskan tentang kontrak yang mengikat secara hukum!
Kontrak yang mengikat secara hukum adalah perjanjian yang memenuhi syarat sah dan dapat ditegakkan.
Kontrak yang dapat dibatalkan kapan saja tanpa syarat.
Kontrak yang hanya berlaku secara lisan.
Kontrak yang tidak memiliki batas waktu.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Apa saja jenis-jenis perusahaan yang ada di Indonesia?
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Perusahaan Terbuka (PTB)
Usaha Mikro (UM)
Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi, Usaha Dagang (UD)
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Sebutkan ciri-ciri perusahaan perseorangan!
Ciri-ciri perusahaan perseorangan: 1. Kepemilikan tunggal, 2. Tanggung jawab tidak terbatas, 3. Pengambilan keputusan cepat, 4. Keuntungan milik pemilik.
Tanggung jawab terbatas
Kepemilikan bersama
Keuntungan dibagi rata
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa yang dimaksud dengan perusahaan terbatas (PT)?
Perusahaan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang tidak dapat memiliki aset.
Perusahaan Terbatas (PT) adalah jenis usaha yang tidak memiliki batasan tanggung jawab.
Perusahaan Terbatas (PT) adalah organisasi yang dikelola oleh pemerintah.
Perusahaan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas bagi pemiliknya.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?