Search Header Logo

Bimtek BRIN

Authored by PPG KPK

Education

Professional Development

Used 3+ times

Bimtek BRIN
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dasar perundang-undangan Gratifikasi tercantum dalam:

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Gratifikasi bersifat penerimaan yang netral, sehingga dapat diartikan bahwa:

Tidak semua gratifikasi adalah hal yang dilarang

Semua gratifikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Semua gratifikasi adalah sesuatu yang salah

Semua gratifikasi wajib dilaporkan

3.

MULTIPLE SELECT QUESTION

30 sec • 1 pt

Pilih 2 (dua) kriteria gratifikasi yang masuk dalam kategori wajib dilaporkan:

Berlaku umum

Bertentangan dengan aturan / kode etik

Sebagai Tradisi/Adat/Budaya

Berhubungan dengan jabatan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Suatu pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan dan bersifat transaksional atau meeting of mind, adalah pengertian dari?

Pemerasan

Suap

Gratifikasi

Korupsi

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berbeda dengan suap dan pemerasan, gratifikasi bersifat:

Memeras

Memaksa

Transaksional

Investif (Tanam Budi)

6.

MULTIPLE SELECT QUESTION

30 sec • 1 pt

Keberhasilan penerapan Pengendalian Gratifikasi dapat dilihat dari bentuk nyata budaya anti gratifikasi antara lain: (Pilihlah 2 jawaban)

Menolak pemberian gratifikasi

Mengacuhkan Pelapor yang menerima gratifikasi

Menerima gratifikasi yang dilarang

Melaporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Gratifikasi boleh diterima dari pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam pelaksanaan resepsi, upacara adat/budaya/tradisi dan perayaan keagaaman dengan syarat:

Pemberi tidak perlu mengutarakan maksud pemberiannya kepada Penerima

Penerima dapat mengembalikan barang pemberian maksimal 7 hari setelah acara

Penerimaan gratifikasi wajib dikembalikan kepada pemberi

Tidak melebihi batas yang diatur oleh KPK sebesar Rp1 jt

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?