
Bimtek BRIN
Authored by PPG KPK
Education
Professional Development
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dasar perundang-undangan Gratifikasi tercantum dalam:
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Gratifikasi bersifat penerimaan yang netral, sehingga dapat diartikan bahwa:
Tidak semua gratifikasi adalah hal yang dilarang
Semua gratifikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Semua gratifikasi adalah sesuatu yang salah
Semua gratifikasi wajib dilaporkan
3.
MULTIPLE SELECT QUESTION
30 sec • 1 pt
Pilih 2 (dua) kriteria gratifikasi yang masuk dalam kategori wajib dilaporkan:
Berlaku umum
Bertentangan dengan aturan / kode etik
Sebagai Tradisi/Adat/Budaya
Berhubungan dengan jabatan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Suatu pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan dan bersifat transaksional atau meeting of mind, adalah pengertian dari?
Pemerasan
Suap
Gratifikasi
Korupsi
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berbeda dengan suap dan pemerasan, gratifikasi bersifat:
Memeras
Memaksa
Transaksional
Investif (Tanam Budi)
6.
MULTIPLE SELECT QUESTION
30 sec • 1 pt
Keberhasilan penerapan Pengendalian Gratifikasi dapat dilihat dari bentuk nyata budaya anti gratifikasi antara lain: (Pilihlah 2 jawaban)
Menolak pemberian gratifikasi
Mengacuhkan Pelapor yang menerima gratifikasi
Menerima gratifikasi yang dilarang
Melaporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Gratifikasi boleh diterima dari pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam pelaksanaan resepsi, upacara adat/budaya/tradisi dan perayaan keagaaman dengan syarat:
Pemberi tidak perlu mengutarakan maksud pemberiannya kepada Penerima
Penerima dapat mengembalikan barang pemberian maksimal 7 hari setelah acara
Penerimaan gratifikasi wajib dikembalikan kepada pemberi
Tidak melebihi batas yang diatur oleh KPK sebesar Rp1 jt
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?