Perhatikan pernyataan berikut
1) Segala sesuatu atau kegiatan yang diizinkan atau dibolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan.
2) Segala sesuatu atau kegiatan yang belum diizinkan tapi dibolehkan oleh umat Islam untuk digunakan.
3) Segala sesuatu yang diperjualbelikan dan diizinkan atau dibolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan.
4) Segala sesuatu atau masalah yang diizinkan atau dibolehkan oleh syariat Islam untuk diselesaikan.
Definisi halal dinyatakan oleh nomor ...