
Pasal-pasal kemerdekaan berpendapat
Authored by Widia Sururiana
Social Studies
9th Grade
Used 9+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
16 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
3 mins • 1 pt
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Bunyi pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan peraturan pemerintah."
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Bunyi pasal 28F UUD NRI 1945
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Setiap orang tidak berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Bunyi TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 pasal 19
"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
"Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Bunyi TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 pasal 21
"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."
"Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Bunyi pasal 23 ayat 2 UU RI No. 39 Tahun 1999
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa
"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
"Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?