Search Header Logo

Pasal-pasal kemerdekaan berpendapat

Authored by Widia Sururiana

Social Studies

9th Grade

Used 9+ times

Pasal-pasal kemerdekaan berpendapat
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

16 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

3 mins • 1 pt

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

​"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Bunyi pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 

​"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

​"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

​"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

​"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan peraturan pemerintah."

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

​Bunyi pasal 28F UUD NRI 1945 

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

​Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

​Setiap orang tidak berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

​Bunyi TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 pasal 19 

​"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

​"Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

​Bunyi TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 pasal 21

"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

​"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

​"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

"Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Bunyi pasal 23 ayat 2 UU RI No. 39 Tahun 1999 

Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa

"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

​"Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

​"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?