Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat pengaturan tentang upaya kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Apa yang dimaksud dengan upaya kesehatan promotif?
a. Penanganan penyakit melalui pembedahan
b. Upaya mengurangi risiko penyakit melalui vaksinasi
c. Pemberian edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesehatan
d. Rehabilitasi pasca penyakit kronis
e. Penyediaan obat untuk pengobatan