
PP 49 Tahun 2023
Authored by Wanda Avrianda
Other
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
8 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Ketentuan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diatur dalam :
Peraturan Menteri Kesehatan No. 49 Tahun 2023
Permendagri No. 49 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2023
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Badan penyelenggara jaminan untuk Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bukan diselenggarakan oleh:
BPJS Ketenagakerjaan
PT Taspen
PT ASABRI
BPJS Kesehatan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pernyataan yang kurang tepat dalam Skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bersama Badan Penjamin Lain dibawah ini :
Diperkenankan subsidi silang antar program
Manfaat tidak beririsan
Koordinasi Pelayanan
Koordinasi Manfaat AKT dan KLL
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Sesuai PP 49 Tahun 2023 Pasal 25A, Pelayanan kesehatan untuk dugaan kecelakaan kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan kasus sebagai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja dijamin terlebih dahulu oleh :
PT Taspen
BPJS Ketenagakerjaan
PT ASABRI
BPJS Kesehatan
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Kasus Dugaan KLL-KK/PAK dengan status Kecelakaan Lalu Lintas dan Kecelakaan Kerja berlaku pada kondisi :
Kasus kecelakaan berhubungan dengan pekerjaan dan kasus terjadi di tempat kerja, kasus terjadi pada saat kerja
Kasus bukan akibat kecelakaan lalu lintas dan kerja
Kasus kecelakaan berhubungan dengan pekerjaan; Kasus KLL berangkat dari rumah menuju tempat kerja; Kasus KLL brerangkat dari tempat kerja menuju rumah
Kasus KLL tidak berhubungan dengan Pekerjaan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Pada kasus Dugaan Kecelakaan Kerja (KK) /Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang harus dilakukan peserta adalah :
Koordinasi ke pemberi kerja agar pemberi kerja melakukan laporan Tahap I
Membuat Laporan Tahap I ke Jasa Raharja
Melakukan pengecekan keaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan
Melapor ke Kantor BPJS Kesehatan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Viena adalah seorang pekerja di Perusahaan swasta yang mengalami jatuh saat sedang bekerja di tempat kerja. Viena belum didaftarkan pada Program JKK JKM oleh perusahaan, namun telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan dengan segmen peserta Mandiri (PBPU), penjamin dalam kasus ini adalah :
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
Pemberi Kerja/ Perusahaan
Jasa Raharja
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?