Apa tujuan utama dari Kepmen PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah?
A. Mengatur prosedur pengangkatan pegawai non-ASN menjadi ASN.
B. Menetapkan klasifikasi jabatan pelaksana dan tanggung jawabnya di instansi pemerintah.
C. Memberikan pedoman untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu.
D. Menjamin kesejahteraan pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.
E. Menghapus jabatan pelaksana yang tidak sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.